Media Pembaharuan Bantaeng,- Tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi dikampung
Bungaya, Desa Tombolo Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng,
Sulawesi Selatan, 17 Januari lalu. Kasang Bin Tubo, 51 tahun, ditangkap
anggota Mapolres Bantaeng, dengan tuduhan menjadi pelaku pencurian
motor.
Adapun krononologis
kejadian sebelum diadakan penangkapan, rumah Kasang diserang pada dini
hari sekitar jam 03.30 wita, oleh Nasir, Ridwan, Abdul Majid (Kepala
Dusung Bungaya), Salasi, Gassing Tuba, dengan membawah Senjata tajam dan
Pentongan kayu yang ingin membunuh Kasang secara tidak wajar serta
memasuki rumah Kasang yang lagi tertidur dan mengatai Pencuri Motor,
sehingga Kasang terbangun dan menyampaikan kepada mereka sejak kapan
saya mencuri motormu dan apa buktinya sampai kamu mengatai saya pencuri
motor, dan inilah penyampaian Kasang kepada Wartawan diKantor Redaksi.
Pada hari itu-pula, sekitar jam 09.20 wita, pagi hari Kasang dibawah kekantor Mapolres Bantaeng, oleh petugas kepolisian, yang mereka tidak ketahui kesalahan apa sehingga mereka dibawah kekantor kepolisian dan langsung dimasukkan kesel tahanan tanpa diadakan introgasi.
Selama dalam penahanan polisi, tiga hari kemudian baru Kasang diintrogasi dan mendapatkan surat penangkapan (No. Pol : SP. Kap / 03 / I/ 2016 Reskrim) serta Kasang ditanyai sama penyidik kepolisian bahwa kamu telah mencuri motor dan akui saja supaya prosesnya bisa lebih lancar dan kamu bisa dibantu. Spontanitas Kasang menjawab kepada penyidik bahwa bagaimana Komandang saya mau mengakui kalau saya tidak melakukan kejahatan pencurian motor tersebut dan apa untungnya kalau saya mau berbohong.
Yang sangat disayangkan selama 43 hari dipenjara, Kasang mendapatkan Kekerasan Fisik dan Non Fisik oleh para oknum penyidik, serta Kasang sering disuruh mengakui perbuatan pencurian motor tersebut yang Kasang tidak ingin mengakui kejahatan tersebut dan siap mati saja, untuk ingin mengakui perbuatan yang saya tidak lakukan. Dan alangkah ganjilnya lagi setelah Kasang keluar dari Tahanan Mapolres Bantaeng, Kasang dilarang melapor balik oleh oknum penyidik Mapolres Bantaeng, malah mengatakan kepada Kasang Kamu khan sudah bebas dari penjara jadi tidak usah melapor balik, jadi sabar saja, ujar Pria yang sudah lebih setengah abad usianya yang pekerjaannya sebagai petani sehari-hari.
Pada hari itu-pula, sekitar jam 09.20 wita, pagi hari Kasang dibawah kekantor Mapolres Bantaeng, oleh petugas kepolisian, yang mereka tidak ketahui kesalahan apa sehingga mereka dibawah kekantor kepolisian dan langsung dimasukkan kesel tahanan tanpa diadakan introgasi.
Selama dalam penahanan polisi, tiga hari kemudian baru Kasang diintrogasi dan mendapatkan surat penangkapan (No. Pol : SP. Kap / 03 / I/ 2016 Reskrim) serta Kasang ditanyai sama penyidik kepolisian bahwa kamu telah mencuri motor dan akui saja supaya prosesnya bisa lebih lancar dan kamu bisa dibantu. Spontanitas Kasang menjawab kepada penyidik bahwa bagaimana Komandang saya mau mengakui kalau saya tidak melakukan kejahatan pencurian motor tersebut dan apa untungnya kalau saya mau berbohong.
Yang sangat disayangkan selama 43 hari dipenjara, Kasang mendapatkan Kekerasan Fisik dan Non Fisik oleh para oknum penyidik, serta Kasang sering disuruh mengakui perbuatan pencurian motor tersebut yang Kasang tidak ingin mengakui kejahatan tersebut dan siap mati saja, untuk ingin mengakui perbuatan yang saya tidak lakukan. Dan alangkah ganjilnya lagi setelah Kasang keluar dari Tahanan Mapolres Bantaeng, Kasang dilarang melapor balik oleh oknum penyidik Mapolres Bantaeng, malah mengatakan kepada Kasang Kamu khan sudah bebas dari penjara jadi tidak usah melapor balik, jadi sabar saja, ujar Pria yang sudah lebih setengah abad usianya yang pekerjaannya sebagai petani sehari-hari.