Rabu, 03 Mei 2017

KPJ Desak Kejati Sulselbar Tangkap Anggota DPRD tersangka Kasus Korupsi Dana Aspirasi Bantaeng.

Foto Andi Baso Pawiloi.
Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin dan Kajari BantaengJohan Iswahyudi
Media Pembaharuan Makassar, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ), yang diantaranya KAMPI, GAM, JK, SOMAIMAS dan KIBA mendatangi kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Sulselbar.
KPJ ini melakukan aksi demonstrasi terkait tudingan tidak beraninya Kejari Bantaeng melakukan penahanan terhadap tersangka Korupsi Dana Aspirasi Bappeda Kabupaten Bantaeng, Alim Bahri, L, Tanah, yang juga merupakan Anggota DPRD Bantaeng, sekaligus Ketua Partai Demokrat Bantaeng.
Adapun nominal kerugian uang negara Rp. 129.200.000 dari jumlah total Rp. 250.000.000 pada kegiatan program pengembangan partisipasi kebijakan layanan publik di instansi Bappeda Bantaeng, tahun anggaran 2011, ucap kordinator lapangan aksi KPJ, Haeril Anwar. Di katakan, Alim Bahri sudah jadi tersangka sejak tahun 2013 lalu namun sampai kini tidak dilakukan penahanan, ini ada apa....???
Ketika Kejari Bantaeng tidak melakukan penahanan maka Kejati Sulselbar diminta segera mencopot Kejari Bantaeng dan segera tangkap Alim Bahri, teriak para aktivis KPJ yang berorasi secara bergantian.
Setelah melakukan orasi secara bergantian KPJ diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin dan Kajari Bantaeng, Johan Iswahyudi yang kebetulan lagi ada di Kejati Sulselbar.
Nampak pula Kejari Bantaeng yang didampingi pula Kasi Intel Kejari Bantaeng, Fahrul.
Johan Iswahyudi, menyampaikan didepan mahasiswa KPJ bahwa, pihak Kejari Bantaeng sudah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar pada tanggal 28 April lalu untuk segera disidangkan.
Tidak adanya penahanan oleh Kejari Bantaeng diakibatkan karena pihak penyidik Tipikor Polres Bantaeng tidak menahanahan pula pada saat penyidikan karena adanya jaminan wakil ketua DPRD Bantaeng, H.Budi Santoso dari Partai Golkar, ujar Kajari Bantaeng.(Abs).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar