Jumat, 26 Mei 2017

Mengaku Bisa Gandakan Uang

Media Pembaharuan Bantaeng,- Aksi HH, 39, yang piawai memperdayai korbannya dengan mengaku dapat menggandakan uang, harus berakhir di balik bui Polres Bantaeng, Kamis, 25 Mei lalu.
Berawal saat, personel Polres Bantaeng mendapatkan informasi keberadaan tersangka di salah satu indekos di Jalan Gunung Batu Putih. Polisi pun mendatangi indekos yang dimaksud, namun mereka tidak menemukan tersangka diindekosnya.
Foto Andi Baso Pawiloi.
Pelaku Penipuan
Setelah menunggu, akhirnya HH kembali ke indekosnya itu. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan polisi meringkus tersangka. HH pun tak berkutik.
"Pada saat dilakukan penangkapan, HH sedang tidak berada di indekosnya, sehingga kami menunggu," kata Bripka Hamiruddin, Salah seorang personel Polres Bantaeng.
Di hadapan polisi, HH mengakui perbuatannya dan aksi yang dilakukannya dengan mengaku dapat menggandakan uang hanya akal-akalan dirinya saja dalam memperdayai korbannya. "Saya tidak ada kelebihan untuk menggandakan uang melainkan hanya modus saja," kata dia.
Informasi yang dihimpun Media Pembaharuan, tersangka berhasil menipu korbannya sebesar Rp191 juta. "Itu baru dari empat korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut, "kata Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, Jumat, 26 Mei.
Dia menjelaskan, HH diringkus berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan sejumlah korbannyadi Polres Bantaeng.Salah satu modus tersangka dalam beraksi,dengan cara mengambil uang korbannya untuk digandakan.
Tersangka, beber Kapolres Bantaeng, mendatangi kenalannya yang hendak membeli mobil bekas. Tersangka pun membujuk calon korbannya itu agar tidak membeli mobil bekas, tetapi mobil baru.
Setelah mengambil uang korbannya, lanjut Adip, tersangka berjanji akan menggandakan uang korban agar cukup membeli mobil baru. Tak kunjung uang korban berlipat ganda, akhirnya korban melaporkan penipuan yang dialaminya itu ke Polres Bantaeng. (Abs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar