Tampilkan postingan dengan label jeneponto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jeneponto. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Maret 2015

Bosowa Jual Listrik ke PLN Rp 500 Per kWh

Media Pembaharuan Jeneponto,-PLTU Jeneponto yang dikembangkan PT Bosowa Energy melakukan ekspansi dengan kapasitas 2×125 MW. Kapasitas ini memungkinkan pasokan listrik di Sulsel dan Sulbar bisa aman di masa mendatang.
CEO Bosowa, Erwin Aksa, mengatakan bahwa pasokan listrik dari PLTU Jeneponto tahap II ini akan dijual ke PLN seharga 4,6 Sen atau sekitar Rp 500 per kWh. Pada PLTU Tahap pertama dijual 3,5 Sen per kWh.
“Itu untuk 10 tahun pertama. Setelah itu harganya turun sekitar 3 Sen,” kata Erwin.
“Jadi, selama 30 tahun itu everange-nya atau rata-ratanya sekitar 3,9 Sen, jika dirupiahkan tentu melihat pergerakan kurs,” tambahnya. “Kita pakai nilai Dolar karena investasinya juga pakai Dolar.”
Erwin mengungkapkan bahwa Bosowa bersyukur dengan adanya Keputusan Menteru (Kepmen) nomor 3 tahun 2015 terkait dengan negosiasi tarif listrik dimana pemerintah mengatur harga jual PLN kepada swasta. Menurutnya, Kepmen tersebut memberikan kenyamanan kepada investor.
“Kita bersyukur dengan adanya Kepmen itu karena sangat membantu percepatan investasi listrik. Itu pula yang membuat kami bergerak cepat melakukan ekspansi dan hanya dalam waktu dua bulan sudah mendapat persetujuan untuk melakukan ekspansi di PLTU Jeneponto,” kata Erwin.
“Dengan adanya Kepmen ini juga membuat tarifnya jauh lebih baik. Pemerintah ingin memberikan insentif bagi pelaku usaha dan investor agar membangun pembangkit lebih besar lagi. Karena, kebutuhan listrik ke depannya makin besar dan PT Bosowa Energy menyiapkan pasokan listrik yang bisa dinikmati masyarakat di Sulsel,” katanya.(*)
Suka ·
·

Jumat, 12 Desember 2014

Seorang Anggota Polisi Berpangkat Bripka diTangkap Propam Polda diJeneponto.........

Media Pembaharuan Jeneponto,- Setelah cukup lama dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Propam Polda menangkap Bripka Iskandar, baru-baru ini. Berdasarkan data, Bripka Iskandar terdaftar sebagai anggota Polres Mamuju Utara. Sebelumnya, dia tugas di Polres Jeneponto. Dia ditangkap, karena teridentifikasi terlibat sebagai penadah barang bukti Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kata Kasat Reskrim, AKP Hari Suwita, Kamis (11/12).
Seorang Anggota Polisi Berpangkat Bripka diTangkap Propam Polda diJeneponto.........

Jeneponto,- Setelah cukup lama dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Propam Polda menangkap Bripka Iskandar, baru-baru ini. Berdasarkan data, Bripka Iskandar terdaftar sebagai anggota Polres Mamuju Utara. Sebelumnya, dia tugas di Polres Jeneponto. Dia ditangkap, karena teridentifikasi terlibat sebagai penadah barang bukti Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kata Kasat Reskrim, AKP Hari Suwita, Kamis (11/12).

Dikatakannya, Bripka Iskandar yang kelahiran Balangloe Kecamatan Binamu itu dibekuk atas kerjasama tim Propam Polda Sulsel dan tim Polres Jeneponto. Untuk kepentingan pengusutan, terkait barang bukti Curanmor dan dugaan penipuan Rp7 juta, Bripka Iskandar diserahkan ke Polres Jeneponto. ''Sambil menunggu proses hukum, Bripka Iskandar dititip di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Jeneponto,'' kata Kasat Reskrim seraya mengatakan, Iskandar dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian dan subsidair pasal 55 KUHPidana. (ABS). Dikatakannya, Bripka Iskandar yang kelahiran Balangloe Kecamatan Binamu itu dibekuk atas kerjasama tim Propam Polda Sulsel dan tim Polres Jeneponto. Untuk kepentingan pengusutan, terkait barang bukti Curanmor dan dugaan penipuan Rp7 juta, Bripka Iskandar diserahkan ke Polres Jeneponto. ''Sambil menunggu proses hukum, Bripka Iskandar dititip di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Jeneponto,'' kata Kasat Reskrim seraya mengatakan, Iskandar dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian dan subsidair pasal 55 KUHPidana. (ABS).

Seorang Anggota Polisi Berpangkat Bripka diTangkap Propam Polda diJeneponto.........


Media Pembaharuan Jeneponto,- Setelah cukup lama dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Propam Polda menangkap Bripka Iskandar, baru-baru ini. Berdasarkan data, Bripka Iskandar terdaftar sebagai anggota Polres Mamuju Utara. Sebelumnya, dia tugas di Polres Jeneponto. Dia ditangkap, karena teridentifikasi terlibat sebagai penadah barang bukti Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kata Kasat Reskrim, AKP Hari Suwita, Kamis (11/12).
Seorang Anggota Polisi Berpangkat Bripka diTangkap Propam Polda diJeneponto.........

Jeneponto,- Setelah cukup lama dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Propam Polda menangkap Bripka Iskandar, baru-baru ini. Berdasarkan data, Bripka Iskandar terdaftar sebagai anggota Polres Mamuju Utara. Sebelumnya, dia tugas di Polres Jeneponto. Dia ditangkap, karena teridentifikasi terlibat sebagai penadah barang bukti Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kata Kasat Reskrim, AKP Hari Suwita, Kamis (11/12).

Dikatakannya, Bripka Iskandar yang kelahiran Balangloe Kecamatan Binamu itu dibekuk atas kerjasama tim Propam Polda Sulsel dan tim Polres Jeneponto. Untuk kepentingan pengusutan, terkait barang bukti Curanmor dan dugaan penipuan Rp7 juta, Bripka Iskandar diserahkan ke Polres Jeneponto. ''Sambil menunggu proses hukum, Bripka Iskandar dititip di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Jeneponto,'' kata Kasat Reskrim seraya mengatakan, Iskandar dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian dan subsidair pasal 55 KUHPidana. (ABS). Dikatakannya, Bripka Iskandar yang kelahiran Balangloe Kecamatan Binamu itu dibekuk atas kerjasama tim Propam Polda Sulsel dan tim Polres Jeneponto. Untuk kepentingan pengusutan, terkait barang bukti Curanmor dan dugaan penipuan Rp7 juta, Bripka Iskandar diserahkan ke Polres Jeneponto. ''Sambil menunggu proses hukum, Bripka Iskandar dititip di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Jeneponto,'' kata Kasat Reskrim seraya mengatakan, Iskandar dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian dan subsidair pasal 55 KUHPidana. (ABS).

Rabu, 10 Desember 2014

Selama Operasi Zebra Kendaraan Ditilang 417 diKepolisian Jeneponto


Media Pembaharuan Jeneponto,- Operasi Zebra yang dilaksanakan selama dua pekan cukup mencengangkan. Ratusan pengendara motor dan mobil ditindak dengan penyerahan bukti pelanggaran (Tilang).
Selain melakukan razia dibeberapa pos lantas, petugas juga menyasar titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang ditindak yakni tidak menggunakan kelengkapan kendaraan seperti helm dan kaca spion, melawan arus, dan tak memakai safety belt.
417 Kendaraan Ditilang"Totlnya, 417 tilang yang kita keluarkan selama operasi Zebra, baik motor maupun mobil. Untuk teguran ada  41 pengendara," kata Kasatlantas Polres Jeneponto, AKP Mustafa Sani kepada Upeks, Selasa (9/12).Mustafa merincikan, pelanggaran bagi pengendara roda dua didominasi oleh pengemudi yang tidak memakai helm dengan jumlahnya mencapai 168 tilang. 
Disusul tilang bagi pengendara yang mewalawan arus sebanyak 37.Selanjutnya, 48 tilang pengendara yang menghentikan kendaraan sembarangan tempat. Untuk kendaraan roda empat, lanjut Mustafa Sani berjumlah 27 tilang. Diantaranya,pelanggaran tidak memakai safety belt sebanyak 16, kelengkapan surat-surat kendaraan mencapai 107,  delapan pengemudi kedapatan melanggar rambu lalu lintas. Kemudian ada 5 mobil yang ditilang lantaran membawa muatan lebih.
Selanjutnya pengendara yang membawa mobil dengan tidak wajar mencapai 4 tilang dan pengemudi yang memacu mobilnya dengan melebih kecepatan normal ada 3 tilang."Kebanyakan tilang pengendara roda dua yang tak pakai helm. Padahal kita sudah terus sosialisasikn manfaat penggunaan helm," tandasnya. (ABS).

Kejaksaan Negeri Jeneponto Usut 14 Korupsi

Media Pembaharuan Jeneponto,- Selama tahun 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto tangani 14 buah kasus dugaan korupsi.Dari jumlah itu,  tahap penyelidikan 4 kasus, penyidikan 2 kasus dan tahap penuntutan 7 kasus. Hal itu diungkapkan Kajari Jeneponto Mustaming, SH,MH melalui Kasi Intelijen Zulmar Adhy Surya, SH, MH kepada wartawan, Selasa (9/12).Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ikhwan Eduard Ruitan, SH bertindak sebagai inspektur upacara peringatan hari anti korupsi sedunia.
Kejari Jeneponto Usut 14 Korupsi
Photo Hari anti Korupsi Jeneponto
Dikatakan, kasus yang dieksekusi, satu perkara, kasus peningkatan jalan Allu-Marayoka, Kecamatan Bangkala Tahun 1991-1992 dengan terdakwa H. Sudirman Rola.Untuk eksekusi denda 2014, terdapat 2 perkara, dengan terpidana Muhammad Irfan, ST dkk sebesar Rp100 juta dan terpidana H. Sanusi sebesar Rp200 juta. Zulmar Adhy Surya, menambahkan, untuk kegiatan intelijen kejari penyuluhan hukum dibeberapa SMA di Jeneponto.
Selanjutnya sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rangka penguatan jaringan masyarakat  anti KKN 9 kali.Sementara penyelidikan kasus korupsi ADD Desa Borongtala sudah dilimpahkan ke Kasi Pidsus.Kegiatan lainnya  pengamanan dan penggalangan,supporting terhadap bidang lain dan pembagian stikeranti korupsi, tandas Zulmar. (ABS).

Senin, 01 Desember 2014

Jual Obat Terlarang, Sabrina Terancam 15 Tahun Penjara

Jeneponto,- Seorang ibu muda Sabrina (29), nekat menjual obat-obatan terlarang dengan alasan untuk memenuhi ekonomi keluarga. Bersama anak balitanya, warga Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, ini digelandang ke Mapolres Jeneponto.

Tersangka diringkus Petugas Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang kemudian dilanjutkan dengan aksi penggerebekan terhadap tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.263 butir obat daftar g. Obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu, antara lain 850 butir trihexyphenidril atau thd yang telah dikemas siap jual, dan 413 butir tramadol.

Di hadapan polisi, ibu muda ini mengaku merasa dibodohi oleh temannya. Dia mendapatkan barang jenis obat tipe g dari kerabatnya. Awalnya, dia mengaku menolak untuk menjual.

Namun atas ajakan temannya, serta pengaruh kerabatnya. Dia akhirnya mau menjual obat tersebut. Menurut temannya, obat-obatan itu bukanlah jenis narkoba dan dapat diperjual belikan dengan bebas.

Setelah mencoba menjual dan mendapat untung yang cukup besar, akhirnya tersangka mau menjadi bandar. Hasil penjualan obat-obatan itu digunakan untuk menghidupi dua anak dan suaminya.

Keuntungan dari menjual obat-obatan itu Rp10 ribu rupiah per paket kecil. Keuntungan itu, sanggup mencukupi pengeluaran suaminya yang hanya bekerja serabutan.

Sementara itu, pembeli obat-obatan terlarang yang dijual tersangka biasanya adalah kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Tersangka yang mengaku, baru dua bulan menggeluti penjualan obat-obatan ini.

Apapun alasannya, tersangka telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kesehatan dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. (ABS)