Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juni 2016

2 Peserta SBMPTN di Makassar Tertangkap Basah Pakai Joki


Media Pembaharuan Makassar,- Dua orang peserta ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) rayon Universitas Hasanuddin (Unhas) tertangkap memakai joki, Selasa kemarin. Keduanya diketahui perempuan berinisal U (18) dan laki-laki berinisal Ai (18).
Ilustrasi peserta ujian SBMPTN |Foto IstU ditangkap saat ujian digedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unhas. Sedangkan AI tertangkap saat ujian di SMA 21, Kecamatan Tamalanrea.
Kepala Humas Unhas, Dahlan Abu Bakar menuturkan, U kini dikarantina di salah satu hotel di Makassar oleh panitia untuk kepentingan penyelidikan. Ini dilakukan sekaligus mengungkap lebih jauh jaringan joki yang digunakan U. Adapun peserta ujian laki-laki berinisial Ai, saat ini ditangani Polrestabes Makassar.
Dalam keterangan U, kata Dahlan, joki yang dimanfaatkan ada delapan orang. Para joki diketahui beberapa di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan dan di luar.
Untuk memuluskan ujian, U bahkan menyerahkan uang senilai Rp 50 juta sebagai kompensasi. Nantinya U akan diberikan kunci jawaban melalui pesan dikirim gunakan ponsel.
“Jika kelak lulus, maka U harus menambah lagi Rp 200 juta jadi total Rp 250 juta,” kata Dahlan Abu Bakar mengulang keterangan perempuan U.
Caranya, tambah Dahlan, saat mengisi lembar jawaban, U harus mengosongkan kode soal lalu menunggu kiriman jawaban melalui pesan pendek dari ponsel.
Dari sinilah, kata Dahlan, awal mula terungkapnya kasus joki tersebut. “Saat peserta ujian sementara sibuk mempelajari soal-soal ujian, perempuan U ini justru terlihat gelisah dan bahasa tubuhnya seolah-olah sedang menunggu. Pengawas ujian langsung tanggap dan memanggil yang bersangkutan. Dan akhirnya diketahui jika dia sementara menunggu jawaban via ponselnya,” jelasnya.
Dahlan menambahkan, jeli membaca gerak-gerik peserta ujian sudah menjadi bagian dari hal yang harus dipahami pengawas ujian. Selain itu, pengawas juga diminta memperketat pelbagai barang yang bisa dimanfaatkan peserta ujian untuk membuat pelanggaran. Ponsel harus dinonaktifkan, dimasukkan dalam tas dan diletakkan di bagian depan kelas ruangan ujian. Tapi rupanya, peserta ujian ini nyaris saja lolos dari pantauan.
Sementara itu, pelaksana tugas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo mengaku belum menerima laporan terkait temuan jaringan joki di rayon Unhas itu. “Sampai saat ini kita belum terima laporan soal joki,” kata Kompol Tri Hambodo saat dikonfirmasi.

Jumat, 20 Maret 2015

Pelaku Jambret Tewas Dimassa Warga Jalan Onta Makassar

'Pelaku Jambret Tewas Dimassa Warga Jalan Onta Makassar

--Seorang pelaku kekerasan jalanan atas nama Mulyono alias Ipul (22) asal Sombaopu, tewas setelah menjadi bulan bulanan warga, di Pertigaan Jl Onta - Jl Veteran Makassar, Jumat (20/3/2015).
Pelaku dikeroyok puluhan warga dengan menggunakan tangan, serta benda tumpul berupa balok-balok kayu . Akibat pengeroyokan itu, pelaku ini mengalami luka parah dan kondisinya kritis. Pelaku langsung di larikan Rumah Sakit Bhayangkara,  Jl Mappaodang, Makassar.'Media Pembaharuan Makassar,- Seorang pelaku kekerasan jalanan atas nama Mulyono alias Ipul (22) asal Sombaopu, tewas setelah menjadi bulan bulanan warga, di Pertigaan Jl Onta - Jl Veteran Makassar, Jumat (20/3/2015).
Pelaku dikeroyok puluhan warga dengan menggunakan tangan, serta benda tumpul berupa balok-balok kayu . Akibat pengeroyokan itu, pelaku ini mengalami luka parah dan kondisinya kritis. Pelaku langsung di larikan Rumah Sakit Bhayangkara, Jl Mappaodang, Makassar.

Kamis, 19 Februari 2015

Besok Presiden Akan Melantik Tiga Pimpinan Sementara KPK


Media Pembaharuan Jakarta,- Besok Presiden Akan Melantik Tiga Pimpinan Sementara KPKJakarta-JP : Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya besok akan melantik tiga Pimpinan Sementara KPK. Mereka yang ditunjuk presiden adalah mantan Ketua KPK Taufiequrahchman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.
'Besok Presiden Akan Melantik Tiga Pimpinan Sementara KPK

Besok Presiden Akan Melantik Tiga Pimpinan Sementara KPKJakarta-JP : Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya besok akan melantik tiga Pimpinan Sementara KPK.  Mereka yang ditunjuk presiden adalah mantan Ketua KPK Taufiequrahchman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.

Johan Budi membenarkan pelantikannya bakal digelar besok. “Jam 8 pagi besok (dilantik). Di istana,” kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).

Johan mengaku telah menerima undangan pelantikan itu dari pihak istana siang tadi. Dia mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk acara pelantikan tersebut.

Pria yang sempat menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK itu mengaku siap untuk bertugas memimpin komisi antirasuah. Dia juga menjadikan perbaikan hubungan KPK-Polri sebagai rencana kerja jangka pendeknya.

“Kami harus memperbaiki komunikasi dengan pihak Polri. Dan KPK butuh Polri,” tegas Johan.

Tiga pimpinan sementara ini ditunjuk untuk mengisi tiga kursi pimpinan KPK yang kosong. Lowongnya jabatan itu setelah Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditersangkakan Polri. Keduanya diberhentikan sementara oleh presiden. Sementara Busyro Muqoddas habis masa jabatannya.' Johan Budi membenarkan pelantikannya bakal digelar besok. “Jam 8 pagi besok (dilantik). Di istana,” kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Johan mengaku telah menerima undangan pelantikan itu dari pihak istana siang tadi. Dia mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk acara pelantikan tersebut.
Pria yang sempat menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK itu mengaku siap untuk bertugas memimpin komisi antirasuah. Dia juga menjadikan perbaikan hubungan KPK-Polri sebagai rencana kerja jangka pendeknya.
“Kami harus memperbaiki komunikasi dengan pihak Polri. Dan KPK butuh Polri,” tegas Johan.
Tiga pimpinan sementara ini ditunjuk untuk mengisi tiga kursi pimpinan KPK yang kosong. Lowongnya jabatan itu setelah Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditersangkakan Polri. Keduanya diberhentikan sementara oleh presiden. Sementara Busyro Muqoddas habis masa jabatannya. (Abs)

Senin, 16 Februari 2015

Warga Taman Sudiang Ditikam Enam Pengendara Motor

Media Pembaharuan Makassar,- Malang menimpa Achyar Alamsyah (19), warga Taman Sudiang Indah blok B7/12. Ia harus menjadi korban penyerangan oleh enam orang pelaku kriminal menggunakan sepeda motor di Jalan Poros Taman Sudiang Indah Makassar Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya, Senin (16/02/2015) dini hari.
Foto MEDIA Pembaharuan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, korban saat itu sedang melintas di lokasi dan tiba-tiba pelaku yang berjumlah enam orang dengan saling berboncengan tiga menggendarai dua unit sepeda langsung melakukan penyerangan dari belakang. Mereka menikam perut korban di bagian kiri.
Korban kemudian tersungkur dan bersimbah darah di lokasi. Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung kabur ke arah BTN Taman Sudiang Indah. Anehnya, pelaku juga tidak mengambil barang milik korban.
“Saat saya melintas korban telah terbaring di jalan dengan berteriak meminta tolong,” ujar Ilham, saksi yang melintas di lokasi.
Oleh warga, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo untuk mendapatkan perawatan insentif.
Kapolsek Biringkanayya Kompol Azis Muhklis yang dikonfirmasi mengatakan, korban penikaman kini menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, pelaku masih dalam pengejaran petugas. (Abs)
MAKASSAR - Malang menimpa Achyar Alamsyah (19), warga Taman Sudiang Indah blok B7/12. Ia harus menjadi korban penyerangan oleh enam orang pelaku kriminal menggunakan sepeda motor di Jalan Poros Taman Sudiang Indah Makassar Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya, Senin (16/02/2015) dini hari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, korban saat itu sedang melintas di lokasi dan tiba-tiba pelaku yang berjumlah enam orang dengan saling berboncengan tiga menggendarai dua unit sepeda langsung melakukan penyerangan dari belakang. Mereka menikam perut korban di bagian kiri.
Korban kemudian tersungkur dan bersimbah darah di lokasi. Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung kabur ke arah BTN Taman Sudiang Indah. Anehnya, pelaku juga tidak mengambil barang milik korban.
“Saat saya melintas korban telah terbaring di jalan dengan berteriak meminta tolong,” ujar Ilham, saksi yang melintas di lokasi.
Oleh warga, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo untuk mendapatkan perawatan insentif.
Kapolsek Biringkanayya Kompol Azis Muhklis yang dikonfirmasi mengatakan, korban penikaman kini menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, pelaku masih dalam pengejaran petugas. (mul)
- See more at: http://lintasterkininews.com/16/02/2015/warga-taman-sudiang-kritis-ditikam-enam-pengendara-motor.html#sthash.HpWDjSES.qZaKokxf.dpuf

Jumat, 30 Januari 2015

Buron 7 Bulan, Napi Lapas Makassar Yang Kabur Tertangkap Di Maros

Buron 7 Bulan, Napi Lapas Makassar Yang Kabur Tertangkap Di Maros
Buron 7 Bulan, Napi Lapas Makassar Yang Kabur Tertangkap Di Maros [Fot:Ilu.Hum.Pol]
Media Pembaharuan Maros, – Unit Gabungan Polsek Mandai berhasil mengamankan seorang Napi yang kembali melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum sektor Mandai, Asgar (17th) Warga Daerah Pondok Sawah Kel. Kapasa Tamalanrea Makassar yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar di amankan ke Polsek Mandai pada tanggal 29/1/15 Sekitar Pukul 00.00 WITA oleh gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Mandai.
Beberapa hari sebelum penangkapan Kapolsek Mandai AKP Ahmad Rosma, SH mengirimkan personil gabungan dari unit intelkam, reskrim dan babinkamtibmas untuk mengecek daerah-daerah yang dianggap rawan, Perumahan Bentenge Kec. Mandai Kab. Maros termasuk daerah yang di anggap rawan, hal ini diketahui dari informasi warga sekitar yang menginformasikan bahwa terdapat seseorang yang mencurigakan didaerah tersebut. Setelah diselidiki maka dilakukanlah penangkapan terhadap Asgar di rumah kostnya di Perumahan Bentenge.
Dari interogasi yang dilakukan oleh unit reskrim polsek Mandai ditemukan bahwa tersangka adalah narapidana yang kabur dari Lapas Kelas I Makassar pada bulan Mei 2014 lalu, modus tersangka diketahui dengan berpura-pura menjadi pemulung dan melancarkan aksinya, dari penggerebekan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan motor Yamaha Jupiter MX yang juga merupakan motor curian, motor tersebut diduga dipergunakan tersangka untuk melakukan aksi Curanmornya.
“Kejadian curanmor di Kec. Mandai memang cukup meningkat secara signifikan, saya pun menggerakkan tim gabungan untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang dianggap rawan dan hasilnya personil kami berhasil membekuk tersangka yang kebetulan adalah buronan Lapas Kelas I Makassar, menerima laporan dari unit Reskrim bahwa tersangka adalah tahanan Lapas Kelas I Makassar saya pun langsung menghubungi Lapas Makassar untuk memastikan hal tersebut, dan ternyata benar bahwa tersangka adalah Narapidana yang kabur pada bulan Mei tahun lalu” Ujarnya AKP Ahmad Rosma, SH sesaat setelah menelpon Lapas Makassar. (pmw-1)
Barang Bukti Sepeda Motor
Barang Bukti Sepeda Motor [Fot:Hum.Pol]
Laporan Napi Kabur dari Lapas Bulan Mei 2014 [Fot:Hum.Pol]
Laporan Napi Kabur dari Lapas Bulan Mei 2014 [Fot:Hum.Pol]
Sumber : Humas Polres Maros

Rabu, 28 Januari 2015

Aktivis Anti Coroption Commite Dukung KPK

Media Pembaharuan Makassar,- Makassar – Aktivis Anti Coruption Commite (ACC) Sulawesi Selatan akan melakukan aksi long march, Rabu (28/1/2015) pukul 15.30 wita.
Rabu, 28 Januari 2015
Aktivis Anti Coroption Commite Dukung KPK

Makassar – Aktivis Anti Coruption Commite (ACC) Sulawesi Selatan akan melakukan aksi long march, Rabu (28/1/2015) pukul 15.30 wita.

Peneliti ACC, Mulya Sarmono mengatakan, pihaknya dan sejumlah penggiat anti korupsi akan menggelar aksi damai dengan long march, mulai di Monumen Mandala Jl Jend Sudirman, ke Lampu Merah PLN Jl Haji Bau dan menuju titik aspirasi di Anjungan Jl Penghibur.

“Aksi ini adalah bentuk dukungan ACC Sulsel terhadap terhadap KPK yang semakin nyata akan dihancurkan,” ujarnya.

Mulya juga mengatakan aksi yang digelar atasnama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (MARS) Sulsel ini terbuka untuk umum, bagi seluruh warga yang mendukung penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Maka dari itu dari ACC yang tergabung dalam MARS Sulsel mengundang seluruh elemen masyarakat untuk bergabung pada aksi tegasnya. Peneliti ACC, Mulya Sarmono mengatakan, pihaknya dan sejumlah penggiat anti korupsi akan menggelar aksi damai dengan long march, mulai di Monumen Mandala Jl Jend Sudirman, ke Lampu Merah PLN Jl Haji Bau dan menuju titik aspirasi di Anjungan Jl Penghibur.
“Aksi ini adalah bentuk dukungan ACC Sulsel terhadap terhadap KPK yang semakin nyata akan dihancurkan,” ujarnya.
Mulya juga mengatakan aksi yang digelar atasnama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (MARS) Sulsel ini terbuka untuk umum, bagi seluruh warga yang mendukung penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Maka dari itu dari ACC yang tergabung dalam MARS Sulsel mengundang seluruh elemen masyarakat untuk bergabung pada aksi tegasnya.(ABS).

Rabu, 21 Januari 2015

Pusat Kajian Anti Korupsi(Pukat) Laporkan Proyek Jalan Balai Besar ke KPK

Media Pembaharuan Makassar,– Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan akan melaporkan indikasi korupsi pekerjaan proyek Jalan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) VI Makassar Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Kamis, 22 January 2015
Pusat Kajian Anti Korupsi(Pukat) Laporkan Proyek Jalan Balai Besar ke KPK

Makassar – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan akan melaporkan indikasi korupsi pekerjaan proyek Jalan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) VI Makassar Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.

Proyek jalan dan drainase di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur yang menjadi fokus analisis Pukat Sulawesi Selatan ini, diduga kuat melanggar aturan tindak pidana korupsi.

“Tim kami sudah turun ke lapangan dan mengambil fakta yang siap dikirim ke KPK. Secepatnya berkas kami rampungkan untuk diteruskan ke KPK,” ungkap Direktur Eksekutif PUKAT Sulsel, Farid Mamma yang ditemui di Makassar, Rabu (21/1/2014).

Pekerjaan yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp14,2 miliar ini dianggap tidak sesuai aturan pelaksanaan pekerjaan dan diduga kuat melibatkan pejabat penegak hukum di Sulawesi Selatan.

“Data yang dihimpun dari laporan warga dan personel kami di lapangan. Ada beberapa fakta yang kami anggap bermasalah, termasuk adanya oknum penegak hukum yang terlibat dalam proyek ini,” ungkap Farid.

Meskipun proyek ini telah diserahterimakan (PHO) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dia menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tetap harus bertanggung jawab karena kualitas pekerjaan merugikan orang banyak khususnya masyarakat yang selama ini menggunakan akses jalur Trans Sulawesi.

Realisasi fisik pekerjaan ini telah rampung 100 persen, namun dia mengganggap ada beberapa fakta menarik ditelusuri apalagi pekerjaan ini mengandung unsur nepotisme.

“Fakta ini menarik ditelusuri. Dugaan kami ada permainan upeti dalam bentuk proyek. Memang ini karakter proyek APBN di Sulsel,” ucap dia.

Dia berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kebocoran proyek-proyek APBN di Sulawesi khususnya pekerjaan infrastruktur di sepanjang jalur Trans Sulawesi.

Data PUKAT Sulsel merilis proyek ini dikerjakan PT Latanindo Graha Persada yang dananya berasal dari APBN Tahun 2014.

Dia menilai kualitas pekerjaan jalan dan drainase sepanjang 4,5 kilometer itu tidak memiliki daya tahan sebab setelah proyek rampung beberapa bulan terakhir masyarakat mengeluhkan banyaknya kerusakan material yang cukup mengganggu pengguna jalan. (ABS). Proyek jalan dan drainase di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur yang menjadi fokus analisis Pukat Sulawesi Selatan ini, diduga kuat melanggar aturan tindak pidana korupsi.
“Tim kami sudah turun ke lapangan dan mengambil fakta yang siap dikirim ke KPK. Secepatnya berkas kami rampungkan untuk diteruskan ke KPK,” ungkap Direktur Eksekutif PUKAT Sulsel, Farid Mamma yang ditemui di Makassar, Rabu (21/1/2014).
Pekerjaan yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp14,2 miliar ini dianggap tidak sesuai aturan pelaksanaan pekerjaan dan diduga kuat melibatkan pejabat penegak hukum di Sulawesi Selatan.
“Data yang dihimpun dari laporan warga dan personel kami di lapangan. Ada beberapa fakta yang kami anggap bermasalah, termasuk adanya oknum penegak hukum yang terlibat dalam proyek ini,” ungkap Farid.
Meskipun proyek ini telah diserahterimakan (PHO) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dia menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tetap harus bertanggung jawab karena kualitas pekerjaan merugikan orang banyak khususnya masyarakat yang selama ini menggunakan akses jalur Trans Sulawesi.
Realisasi fisik pekerjaan ini telah rampung 100 persen, namun dia mengganggap ada beberapa fakta menarik ditelusuri apalagi pekerjaan ini mengandung unsur nepotisme.
“Fakta ini menarik ditelusuri. Dugaan kami ada permainan upeti dalam bentuk proyek. Memang ini karakter proyek APBN di Sulsel,” ucap dia.
Dia berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kebocoran proyek-proyek APBN di Sulawesi khususnya pekerjaan infrastruktur di sepanjang jalur Trans Sulawesi.
Data PUKAT Sulsel merilis proyek ini dikerjakan PT Latanindo Graha Persada yang dananya berasal dari APBN Tahun 2014.
Dia menilai kualitas pekerjaan jalan dan drainase sepanjang 4,5 kilometer itu tidak memiliki daya tahan sebab setelah proyek rampung beberapa bulan terakhir masyarakat mengeluhkan banyaknya kerusakan material yang cukup mengganggu pengguna jalan. (ABS).

Sabtu, 17 Januari 2015

Bandar Narkoba diCiduk Polisi, Lagi Asyik Nyabu Dihotel

Minggu, 18 January 2015
Bandar Narkoba diCiduk Polisi, Lagi Asyik Nyabu Dihotel

Makassar,- Kepolisian Resort Kota Besar Makassar berhasil menangkap seorang bandar Narkoba bernama Amiruddin alias Aco , Sabtu  ( 17/01/2015 ) dini hari .

Aco  ditangkap saat asyik nyabu di room Studio 33 Hotel Clarion  jalan AP .Pettarani Makassar .Penangkapan bandar ini atas pengembangan  aparat dari penangkapan bandar bernama Michael Wibisono yang terjaring saat aparat menggelar  operasi cipta kondisi  di jalan  Bonto Lempangan .

” Saat itu Michael Wibisono yang menumpangi Taksi Bandara melintas , melihat anggota menggelar operasi cipkon dan langsung melarikan diri akhirnya dilakukan pengejaran ” Kata Kabid  Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Endi Sutendi .

Menurutnya , dari penangkapan Aco di Studio 33 Hotel Clarion Makassar , ikut diamankan rekan pelaku bernama Syamsul ,Ayu dan Mia beserta barang bukti narkoba berupa Sabu sebanyak 1 kg lebih dan  4188 butir pil ektasi , Ungkap Kombes Pol Endi Sutendi . (ABS)Media Pembaharuan Makassar,- Kepolisian Resort Kota Besar Makassar berhasil menangkap seorang bandar Narkoba bernama Amiruddin alias Aco , Sabtu ( 17/01/2015 ) dini hari .
Aco ditangkap saat asyik nyabu di room Studio 33 Hotel Clarion jalan AP .Pettarani Makassar .Penangkapan bandar ini atas pengembangan aparat dari penangkapan bandar bernama Michael Wibisono yang terjaring saat aparat menggelar operasi cipta kondisi di jalan Bonto Lempangan .
” Saat itu Michael Wibisono yang menumpangi Taksi Bandara melintas , melihat anggota menggelar operasi cipkon dan langsung melarikan diri akhirnya dilakukan pengejaran ” Kata Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Endi Sutendi .
Menurutnya , dari penangkapan Aco di Studio 33 Hotel Clarion Makassar , ikut diamankan rekan pelaku bernama Syamsul ,Ayu dan Mia beserta barang bukti narkoba berupa Sabu sebanyak 1 kg lebih dan 4188 butir pil ektasi , Ungkap Kombes Pol Endi Sutendi . (ABS).

Jumat, 16 Januari 2015

Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) Melakukan Aksi Unjuk Rasa,Penanganan Kasus Perwira Polda Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIT Dianggap Lamban.

Media Pembaharuan Makassar,- Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (15/01/2015) sekitar pukul 14.27 wita.
Dalam Unjuk Rasa tersebut Koalisi Parlemen Jalanan(KPJ) dipimpin oleh Jendral Lapangan Rezki Awan Basra, Dalam orasinya Rezki Awan Basra menjelaskan terkait yang dialami dua mahasiswi oleh berinisial (IS) dan berinisial (TEM) kedua ini adalah Mahasiswi Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) yang diduga merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum Perwira Polisi Dari Polda Sulselbar yakni AKBP DR Andi Baharuddin SH MH (Anjak Dit reskrim sus Polda Sulselbar), adapun menurut Rezki sesuai Laporan Polisi (LP)/197/XII/2014 subbag Yanduan tanggal 8 Des 2014 yang merupakan laporan dari Korban IS dan LP/198/XII/2014, katanya.
Jumat, 16  January 2015
Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) Melakukan Aksi Unjuk Rasa,
Penanganan Kasus Perwira Polda Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIT Dianggap Lamban.

Makassar,- Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (15/01/2015) sekitar pukul 14.27 wita.

Dalam Unjuk Rasa tersebut Koalisi Parlemen Jalanan(KPJ) dipimpin oleh Jendral Lapangan Rezki Awan Basra, Dalam orasinya Rezki Awan Basra menjelaskan terkait yang dialami dua mahasiswi oleh berinisial (IS) dan berinisial (TEM) kedua ini adalah Mahasiswi Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) yang diduga merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum Perwira Polisi Dari Polda Sulselbar yakni AKBP DR Andi Baharuddin SH MH (Anjak Dit reskrim sus Polda Sulselbar), adapun menurut Rezki sesuai Laporan Polisi (LP)/197/XII/2014 subbag Yanduan tanggal 8 Des 2014 yang merupakan laporan dari Korban IS dan LP/198/XII/2014, katanya.

Dalam kegiatan Unjuk Rasa yang diikuti sekitar 30 orang dari anggota KPJ Makassar dengan berorasi bergantian menggunakan mega phone dan membentangkan spanduk dasar putih tulisan merah ” Koalisi parlemen jalanan (KPJ) makassar,tangkap,adili polisi cabul “, selain itu mereka membagi selebaran, ujar Rezki kepada Wartawan di Mapolda Sulselbar, Kamis (15/01/2015).

Sekitar pukul 14.42 Wita ,10 orang perwakilan diterima diruangan SPKT oleh Kombes Polisi Muh Arifin dan Kompol Alibe dari Bidang Humas Polda Sulselbar.

Adapun sejumlah tuntutan Mahasiswa dalam aksi unjuk rasa  dimana :

Mahasiswa menganggap bahwa penanganan kasus pelecehan yang di akukan oleh AKBP DR. Andi Baharuddin Dianggap lamban, karena sampai sekarang ini saksi belum di berikan surat pnggilan/di mintai keterangan / sejauh mana pihak propam dalam menangani kasus tersebut.

Dan adapun Tanggapan dari pihak propam Polda Sulselbar diwakili AKP MADING Kanit I Subdit  menjelaskan setiap kasus yang masuk di pihak Propam tidak ada yang direkayasa namun akan ditegakkan secara prosedural, pihak propam Polda Sulselbar telah melakukan pemanggilan terhadap saksi melalui telepon dan surat pemanggilan, namun saksi-saksi tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan.

Setelah selesai megadakan pertemuan, pukul 15.02 wita pengunjuk rasa membubarkan diri dalam keadaan aman dan terkendali.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar,Kombes Polisi, Endi Sutendi membenarkan kejadian ini dan mengatakan bahwa kasus yang menimpah perwira polisi Polda Sulselbar ini sudah ditangani pihak Propam Polda dan sementara dalam proses pemberkasan, tegasnya. (ABS). Dalam kegiatan Unjuk Rasa yang diikuti sekitar 30 orang dari anggota KPJ Makassar dengan berorasi bergantian menggunakan mega phone dan membentangkan spanduk dasar putih tulisan merah ” Koalisi parlemen jalanan (KPJ) makassar,tangkap,adili polisi cabul “, selain itu mereka membagi selebaran, ujar Rezki kepada Wartawan di Mapolda Sulselbar, Kamis (15/01/2015).
Sekitar pukul 14.42 Wita ,10 orang perwakilan diterima diruangan SPKT oleh Kombes Polisi Muh Arifin dan Kompol Alibe dari Bidang Humas Polda Sulselbar.
Adapun sejumlah tuntutan Mahasiswa dalam aksi unjuk rasa dimana :
Mahasiswa menganggap bahwa penanganan kasus pelecehan yang di akukan oleh AKBP DR. Andi Baharuddin Dianggap lamban, karena sampai sekarang ini saksi belum di berikan surat pnggilan/di mintai keterangan / sejauh mana pihak propam dalam menangani kasus tersebut.
Dan adapun Tanggapan dari pihak propam Polda Sulselbar diwakili AKP MADING Kanit I Subdit menjelaskan setiap kasus yang masuk di pihak Propam tidak ada yang direkayasa namun akan ditegakkan secara prosedural, pihak propam Polda Sulselbar telah melakukan pemanggilan terhadap saksi melalui telepon dan surat pemanggilan, namun saksi-saksi tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan.
Setelah selesai megadakan pertemuan, pukul 15.02 wita pengunjuk rasa membubarkan diri dalam keadaan aman dan terkendali.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar,Kombes Polisi, Endi Sutendi membenarkan kejadian ini dan mengatakan bahwa kasus yang menimpah perwira polisi Polda Sulselbar ini sudah ditangani pihak Propam Polda dan sementara dalam proses pemberkasan, tegasnya. (ABS).

Rabu, 14 Januari 2015

Ayu Sakit Sehingga Sidang Tertunda

Foto: Rabu, 14 Januari 2015 
Ayu Sakit Sehingga Sidang Tertunda

Media Pembaharuan Makassar,- Terdakwa, Ayu Anggraini Chaidir dalam kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan dengan agenda pemeriksaan saksi yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, (13/1) kemarin batal digelar karena sakit. Muhammad Damis, Ketau Majelis Hakim dalam perkara tersebut mengatakan, batalnya digelar persidangan terhadap terdakwa lantaran yang bersangkutan sakit. Itu dibuktikan adanya surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Pelamonia jika terdakwa dirujuk ke Rumah Sakit Siloam. "Ada surat keterangan dokter kalau yang bersangkutan sakit. Katanya sekarang terdakwa sementara dirawat di RS Siloam setelah dirujuk dari RS Pelamonia. Dia juga sudah empat kali dibantarkan sebelum dialihkan penahanannya," ucap Damis, kemarin.

Damis menuturkan, keempat kalinya dilakukan pembataran namun tidak ada kemajuan yang berarti. Saat ini kata dia, pihaknya sementara menunggu perkembangan kondisi kesehatannya. Namun, jika dikemudian hari tidak ada perubahan terdakwa akan ditahan kembali di rutan. "Kami lihat dulu perkembangannya, setelah dilakukan pengalihan tahanan. Kalau sampai memperhambat proses persidangan maka suatu saat akan dialihkan penahanannya menjadi tahanan rutan," jelasnya. Sementara itu, Aida Badji selaku korban menilai tindakan terdakwa itu hanya akal-akal saja. Karena, berapa kali sidang terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Bahkan korban mengakui jika terdakwa sengaja memperhambat persidangan. "Kami sangat keberatan melihat tindakawan terdakwa yang selalu memperhambat persidangan dengan alasan pura-pura sakit.

Padahal kami butuh kepastian hukum. Apalagi kasus ini sudah lama berproses di pengadilan, " jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Untuk mendapat kepastian hukum, Aida badji pun masukkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Surat yang dimaksukkan tersebut agar korban mendapat penjelasan dan transparansi atas pengalihan penahanan tiga terdakwa termasuk Ayu. Dalam kasus tersebut, Ayu yang juga pengacara itu dinilai melanggar pasal 266 ayat 1 juncto pasal 55 tentang menyuruh menyempatkan keterangan palsu. Dia diseret ke pengadilan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Antonius Husain Lewa, Ernawati Lewa, dan Johny Tambuna. Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini bermula saat isri Antonius, Elisabeth Aida Baji mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya telah resmi bercerai. (ABS). Media Pembaharuan Makassar,- Terdakwa, Ayu Anggraini Chaidir dalam kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan dengan agenda pemeriksaan saksi yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, (13/1) kemarin batal digelar karena sakit. Muhammad Damis, Ketau Majelis Hakim dalam perkara tersebut mengatakan, batalnya digelar persidangan terhadap terdakwa lantaran yang bersangkutan sakit. Itu dibuktikan adanya surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Pelamonia jika terdakwa dirujuk ke Rumah Sakit Siloam. "Ada surat keterangan dokter kalau yang bersangkutan sakit. Katanya sekarang terdakwa sementara dirawat di RS Siloam setelah dirujuk dari RS Pelamonia. Dia juga sudah empat kali dibantarkan sebelum dialihkan penahanannya," ucap Damis, kemarin.

Damis menuturkan, keempat kalinya dilakukan pembataran namun tidak ada kemajuan yang berarti. Saat ini kata dia, pihaknya sementara menunggu perkembangan kondisi kesehatannya. Namun, jika dikemudian hari tidak ada perubahan terdakwa akan ditahan kembali di rutan. "Kami lihat dulu perkembangannya, setelah dilakukan pengalihan tahanan. Kalau sampai memperhambat proses persidangan maka suatu saat akan dialihkan penahanannya menjadi tahanan rutan," jelasnya. Sementara itu, Aida Badji selaku korban menilai tindakan terdakwa itu hanya akal-akal saja. Karena, berapa kali sidang terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Bahkan korban mengakui jika terdakwa sengaja memperhambat persidangan. "Kami sangat keberatan melihat tindakawan terdakwa yang selalu memperhambat persidangan dengan alasan pura-pura sakit.

Padahal kami butuh kepastian hukum. Apalagi kasus ini sudah lama berproses di pengadilan, " jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Untuk mendapat kepastian hukum, Aida badji pun masukkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Surat yang dimaksukkan tersebut agar korban mendapat penjelasan dan transparansi atas pengalihan penahanan tiga terdakwa termasuk Ayu. Dalam kasus tersebut, Ayu yang juga pengacara itu dinilai melanggar pasal 266 ayat 1 juncto pasal 55 tentang menyuruh menyempatkan keterangan palsu. Dia diseret ke pengadilan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Antonius Husain Lewa, Ernawati Lewa, dan Johny Tambuna. Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini bermula saat isri Antonius, Elisabeth Aida Baji mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya telah resmi bercerai. (ABS).

Rabu, 03 Desember 2014

Kasat Lantas Polres Gowa Memberikan Penyuluhan Kepada Para Sopir dan Juru Mudi

Foto Satlantas Res Gowa.Foto Satlantas Res Gowa. 

Media Pembaharuan Gowa,- Polres Gowa - 04/12/2014. Kasat Lantas Polres Gowa AKP Amin Toha, S.Sos, M.H. bertempat di Aula Tulip Gedung Dinas Hubkominfo Kab. Gowa memberikan penyuluhan lalu kepada para sopir dan juri mudi se Kab. Gowa, penyuluhan kepada para sopir dan juri mudi ini merupakan kesempatan yang baik dalam mentransformasikan pesan-pesan keselamatan dalam mengemudi, karena sebagaimana diketahui bahwa keselamatan penumpang berada pada pengemudi, dalam kesempatan kali ini juga Kasat Lantas Polres Gowa berpesan bahwa sebagaimana target prioritas penindakan Ops Zebra-2014 Polres Gowa yang salah satunya adalah penindakan terhadap kendaraan yang menaikkan dan menurunkan tidak pada tempatnya oleh sangat dihimbau kepada sopir atau juri mudi untuk melanggar aturan tersebut termasuk aturan lalu lintas yang lainnya. (ABS)

Kasatlantas Polres Wajo Pesan Berlalulintas Musim Penghujan

Media Pembaharuan Wajo,- Kasatlantas Polres Wajo Iptu Abdul Azis, SH,MM, menyampaikan pesan kepada pengendara Bermotor yang ingin keluar rumah supaya mengingat Pesan Berlalulintas tersebut......
Photo Kasatlantas Polres Wajo
"PESAN LALULINTAS"
Tips berkendara motor saat hujan
1 . Pakailah Jas Hujan
Jas Hujan sebagai pertahanan pertama jika anda diguyur hujan saat di perjalanan. Pilihlah jas hujan sesuai dengan selera anda tetapi tetap harus melihatsisi kenyamanan saat digunakan. Jika anda sehari-hari membawa tas gendong , pilihlah jas hujan yang agak besar sehingga tas anda dapat terlindungi.
2 . Melaju dengan kecepatan rendah
Hujan yang menguyur mengakibatkan jalanan menjadi agak licin, terlebih jika jalanan yang anda lewati tidak rata. Hal inilah yang sering menyebabkan banyak terjadi kecelakaan seperti motor yang terjatuh. Melaju dengan kecepatan rendah berguna untuk menghindari resiko kecelakaan akibat licinnya jalan.
3 . Nyalakan lampu depan
Jarak pandang pengendara ketika hujan pada umumnya menjadi berkurang, hal ini cukup berbahaya jika motor anda melaju di jalanan yang cukup padat. Dengan menyalakan lampu depan, pengendara motor atau mobil di depan anda dapat melihat keberadaan motor anda dari kaca spion yang memantulkan cahaya dari lampu depan motor anda.
4 . Setel katup bensin pada posisi setengah
Konsumsi bensin ketika hujan cenderung meningkat di karena ruang pembakaran pada mesin motor menjadi agak dingin sebagai pengaruh dari hujan. Untuk mensiasati agak konsumsi bensin tidak boros aturlah katup bensin pada posisi setengah.
5 . Berteduhlah jika hujan disertai petir
Jika anda memaksa untuk melaju saat hujan disertai petir hal ini cukup berisiko dikarenakan petir bersifat ionik yang cenderung menyambar objek bermuatan netral seperti pohon, besi dan tubuh manusia. Agar anda tidak tersambar petir saya menyarankan anda berteduh sejenak sampai hujan reda.
Hal yang harus anda ingat saat berkendara saat hujan adalah tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.(*)

Senin, 01 Desember 2014

Korupsi Rp 500 Miliar, Kantor PDAM Makassar Digeledah KPK Hendra Cipto Petugas kepolisian dari Satuan Gegana mengawal penggeledahan di kantor PDAM Makassar, Senin (1/12/2014).

Hendra Cipto Petugas kepolisian dari Satuan Gegana mengawal penggeledahan di kantor PDAM Makassar
Makassar,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Senin (1/12/2014). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen penting terkait korupsi senilai Rp 500 miliar.

Sejumlah personel kepolisian dari Satuan Gegana bersenjata lengkap melakukan pengamanan di sekitar lokasi itu. Setiap kendaraan yang hendak keluar diperiksa. Demikian pula dengan kendaraan yang masuk.

Namun, penjagaan polisi hanya berada di tengah kawasan Kantor PDAM Makassar, tepatnya dekat gedung untuk ruangan para direktur. Penggeledahan KPK yang dijaga ketat polisi ini tidak mengganggu aktivitas pelayanan yang berada di gedung bagian depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh  penyidik KPK datang dengan menumpangi beberapa mobil sekitar pukul 09.00 Wita. Penyidik langsung masuk ke gedung direktur di mana di dalam terdapat ruangan untuk direktur utama, direktur umum, direktur keuangan, dan direktur teknik.

Hingga pukul 11.00 Wita, penyidik KPK masih berada di dalam dan melakukan penggeledahan. Beberapa dokumen penting PDAM Makassar telah disita dengan dimasukkan ke dalam koper.

Diketahui, kasus korupsi PDAM Makassar yang dinilai merugikan negara total Rp 500 miliar sedang disidik oleh KPK. Korupsi PDAM Makassar ini disidik sejak tahun 2004 hingga tahun 2012. Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjadi tersangka dalam kasus ini.

BPK RI telah merilis secara resmi kerugian negara dan potensi kerugian dari empat kerja sama yang dilakukan PDAM. BPK baru memastikan adanya kerugian negara pada kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar dengan nilai kerugian sebesar Rp 38 miliar.

Kerugian negara dari kerja sama PDAM dan PT Traya Tirta Makassar diungkap langsung oleh anggota VI BPK RI, Rizal Djalil, belum lama ini. Menurut dia, BPK melakukan pemeriksaan tahun 2012 terhadap kondisi keuangan PDAM.

Dalam kasus ini, selain Ilham Arief Sirajuddin, KPK juga menetapkan Hengky Wijaya, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, sebagai tersangka. KPK menyatakan, terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan PDAM membayar lebih kepada pihak pengelola, yakni PT Traya Tirta Makassar, sehingga dari hasil perhitungan BPK terjadi kerugian negara senilai Rp 38 miliar. (ABS)

Satlantas Takalar Gencar Operasi Zebra dan Sasaran Pelajar SMP

Kasat Lantas Takalar,AKP.Usman Hamzah,SE,MM
Takalar,- Satuam polisi lalulintas (satlantas) Polres Takalar dalm waktu dekat gencarkan operasi terhadap para pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua. Hal ini dilakukan untuk menertibkan pada pemakai motor roda dua untuk menggunakan helm. Pasalnya, ini salah satu keharusansesuai UU. Jika tak mematuhi aturan sanksi denda menanti sesuai UU Kepolisian RI. Termasuk penggunaan helm bagi pengendara dan boncengannya. Kegiatan operasi zebra yang dilakukan secara serentak dijajaran kepolisian dan berlangsung selama sepekan mulai 29 Nopember hingga 6 Desember 2014. Target operasi terutma penggunaan helm pengman.

Sebelum razia, jajarannya termasuk kapolsek aktif sosialisasi di sekolah terutama SMP dan SMA. ''Selain itu juga pemasangan atribut melalui spanduk agar masyarakat segera mengetahui hal tersebut," ujar Kasat Lantas, AKP Usman Hamzah,SE, MM, kepada Wartawan, Senin (25/11). Dikatakannya, Operasi Zebra digelar hanya umtuk meminimalisir bagi pengguna motor agar menggunakan helm berstandar pada saat mengendarai motor di jalan raya. "Saat razia, petugas harus langsung tindak di tempat, seperti pemberian surat tilang.

Operasi Zebra merupakan perintah langsung Kapolri sebagai cipta kondisi jelang natal dan tahun tahun baru 2015" tegasnya. Lanjut dikatakan bila kita temukan siswa SMP memgendarai motor dijakan raya, kita langsung amankan. Selanjutnya diberi pengertian, agar pulangdulu dan kendaraan ditahan. ''Selanjutnya, bersama orang tua datang ke kantor polisi untuk diberi pemahaman UU lalu-lintas,'' tandas kasatlantas. Pemahaman penting, karena sesuai UU, siswa SMP belum layak naik motor di jalan raya. Pasalnya umur belum memungkinkan, karena masih labil, sehingga potensi kecelakaan. Karena UU melarang, itulah sebabnya siswa SMP itu belum bisa mengantongi SIM, tandas Usman Hamzah. (ABS).

KPK membuka Kembali Kasus e-KTP,dan Memanggil Sesditjen Dukcapil Kemdagri……

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drajat Wisnu Setyawan, Kamis (27/11).
Drajat diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun 2011-2012, Kamis (27/11).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, KPK memanggil Drajat sebagai saksi untuk Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen)
Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sugiharto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan (Drajat Wisnu Setyawan) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Priharsa.
Pemanggilan terhadap Drajat merupakan upaya KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi e-KTP. Selain Drajat, KPK juga memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indarto Raden, anggota Konsorsium Telkom Noermar Taufik dan tiga orang lainnya yaitu Malyono Mawar, Ekworo Boedianto dan Suryana terkait penyidikan kasus serupa.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (ABS).

P o l i s i Aniaya Warga Barru, Saat Utangnya Ditagih.....

Add caption
Barru,- Brigpol Herman, oknum anggota Polres Barru dilaporkan Nasaruddin, warga Lapasu Kecamatan Balusu ke Propam Polres Barru, pada hari, Rabu 26 November. Pelaporan bermula dari ulah Brigpol Herman menganiaya Nasaruddin saat hendak menagih piutangnya senilai Rp10 juta lebih, Sabtu 22 November lalu.

Nasaruddin menyebutkan mengungkapkan, awalnya dia meminjamkan uang senilai Rp 10 juta lebih ke Brigpol Herman. Namun setelah jatuh tempo, Herman tidak membayar utangnya. Bahkan Nasaruddin digiring masuk ke dalam kamar rumah Herman yang terletak di Jalan Pasar Sentral Barru kemudian kamar dikunci lalu mendapatkan perlakuan kekerasan.

“Setelah saya dianiaya di dalam kamar, beberapa menit kemudian mertuanya yang merupakan Kapolsek Tanete Riaja Barru menendang pintu kamar yang dalam kondisi terkunci tersebut kemudian saya diselamatkan keluar dari kamar dan setelah itu saya lanjut ke kantor Polres Barru melaporkan penganiayaan yang dilakukan Herman,” ungkapnya.

Atas kejadian ini lanjut Nasaruddin, dia mengalami luka di leher, seperti kesulitan menelan. Leher korban sebelumnya dicekik pelaku. Selain itu perut, tangan kanan dan kaki kanan juga mengalami luka memar.

“Kaki saya juga lebam karena diinjak-injak di dalam kamar. Ini juga setelah berhasil keluar dari kamar, Herman kembali mengejar saya dengan membawa parang,” tuturnya.

Pelaporan Nasaruddin ke polres barru terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya dibuktikan dengan No.Polisi TBL/237/XI/2014/KA SPKT, Sabtu 22 November 2014.

Terpisah, Kapolres Barru, AKBP Yosep Sriyono dikonfirmasi mengatakan kasus dugaan penganiayaan tersebut sementara dalam proses penyelidikan. Untuk saat ini saksi yang telah diperiksa sudah lima orang. “Sudah lima saksi yang kita periksa,” katanya.

Selain melaporkan pidana penganiayaan yang dialaminya, Nasaruddin juga melaporkan tindakan Herman ke satuan profesi dan pengamanan (propam) Polres Barru. “Saya juga akan mengadukan kejadian ini ke Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulsel agar kasus ini menjadi atensi dan tidak mandek,” demikian Nasaruddin. (ABS)

Kejati Bidik Dana Aspirasi Anggota DPRD Jeneponto........

Makassar,- Kejaksaan Tinggi Sulsel mulai mengusut dugaan penyimpangan dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, tahun 2013 senilai Rp 11 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Rahman Morra, Minggu (30/11) mengatakan, anggaran dana aspirasi DPRD tahun 2013 senilai Rp.11 miliar.

Meski tak memiliki dasar hukum kuat, namun pihak DPRD Kabupaten Jeneponto, kembali lagi menganggarkan dana aspirasi tersebut. Menurutnya, ada oknum anggota DPRD Jeneponto yang kembali menganggarkan dana aspirasi, sementara anggaran aspirasi sejak tahun 2006, sudah tidak boleh lagi dianggarkan dalam APBD, karena sudah tidak memiliki alas hukum yang kuat. "Seharusnya anggota dewan tidak boleh lagi memasukkan dana aspirasi dalam APBD, karena itu memang sudah ada aturannya.

Berati dalam hal ini anggota dewan DPRD Jeneponto dianggap tidak mau mengindahkan aturan pemerintah, " tukas Rahman. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2006 menetapkan, sudah tidak ada lagi aturan hukum tetap, yang mengatur tentang Dana Aspirasi.

Dalam hal ini, jika ada pihak legislatif yang masih mengusulkan anggaran dana aspirasi dalam APBD, itu jelas dianggap telah melanggar hukum. "Dalam kasus ini kami melihat ada indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga pihak kejati akan melakukan pengusutan dan akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, " tegas Rahman Morra. Lebih jauh Rahman Morra menguraikan, ada sejumlah penggunaan dana aspirasi yang tidak sesuai peruntukannya. ''Kami tinggal menunggu Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengusut kasus itu,'' tegasnya. (ABS)

Mantan Kadis Kesehatan Bulukumba Jadi Tersangka Korupsi ALKES

Bulukumba,- Penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2011 senilai Rp20 miliar, telah menetapkan tersangka baru.

Tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier. Mantan Kepala Dinkes Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier, disebut-sebut banyak tahu soal pengadaan alkes.

Keterlibatan mantan Kadis Kesehatan, dr Dian Weliyati Kabier, yang kini sudah menjadi tersangka patut didalami lebih jauh. Penyidik alkes harus memeriksa atasan mantan Kepala Dinkes Bulukumba.

Siapa atasan mantan Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba? lembaga anti korupsi Bulukumba menyebutnya adalah Bupati Bulukumba.

“SCW minta agar penyidik tidak ragu memeriksa Bupati Bulukumba tanpa harus minta izin dari gubernur. Karena penerapan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda pasal 36 ayat 1, 2, 3, 4, 5, telah dibatalkan MK sesuai putusan nomor 73/PUU-IX/2011. Jadi, penyidik tidak perlu minta izin presiden, apalagi kepada gubernur untuk memeriksa Bupati Bulukumba,”kata La Ode Hardiman, direktur SCW Bulukumba, Minggu (30/11) .

Sebelumna, Polres Bulukumba telah menetapkan Dua orang tersangka dalam kasus alkes Bulukumba. Kedua tersangka adalah M Alwi (PPK Dinkes) dan Syamsuddin Rauf, sub kontraktor.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebutkan total kerugian negara dari kasus pengadaan alkes Rp20 miliar mencapai Rp4,2 miliar. (ABS)

Perusahaannya Milik Oknum Anggota Dewan MAMASA Jalan Tani Rusak Hutan Lindung dan Konservasi

fhoto lokasi
Mamasa,- Proyek pembuatan jalan tani di Dusun Lombonan, Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, telah menuai masalah. Selain anggarannya sejumlah Rp 668.876.000 juta diduga telah dimark up, juga telah merusak kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Pengerjaan jalan tani ini merupakan aspirasi oknum anggota DPRD Sulbar.

Anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa tahun 2012 yang melekat pada pagu anggaran Dinas Pertanian Mamasa. Proyek jalan tani yang dikerjakan CV Mamasa Indah yang merupakan perusahaan milik oknum anggota DPRD Mamasa ditengarai telah melanggar UU RI No.18 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 tahun 2012.

Dimana, jalan sepanjang empat kilometer ini telah melewati kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Kepala Dinas Kehutanan Mamasa, Yusuf P Madika kepada BKM di ruang kerjanya, mengatakan, pembuatan jalan tani yang berlokasi di Lombonan, Desa Lambanan , Kecamatan Mamasa, tanpa sepengetahuan Dinas Kehutanan Mamasa. Di lokasi pembuatan jalan tani itu merupakan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi yang harus dijaga. ''Nah, kalau di sana ada pembuatan jalan tani, itu pelanggaran berat. Karena di tempat pembuatan jalan tani di Dusun Lombonan, Desa Lambanan, semuanya masuk hutan lindung dan melanggar UU RI No 18 tahun 2013 pasal 12 dan pasal 13. Juga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 tahun 2012.

Dalam aturan ini disebutkan, setiap usaha atau kegiatan yang diperkirakan akan mempengaruhi fungsi lingkungan hidup, perlu dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan, seperti perintisan jalan atau mempengaruhi status tanah,'' ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Mamasa, Mambu, saat dikonfirmasi menyangkut jalan tani ini, mengakui kalau perintisan pembangunan jalan tani di Lombonan tahun 2012 yang melewati hutan lindung, sebenarnya tidak ada perencanaan dari Dinas Pertanian. ''Saya juga kaget setelah mau tanda tangan DPA paket jalan tani itu ada di dalam, yah, saya tanda tangan saja karena ada kegiatan lain di DPD tersebut,'' katanya. Diakui, proyek pembuatan jalan tani tersebut adalah aspirasi anggota DPRD Mamasa berinisial Dtt.

Mambu juga mengaku bingung saat administrasi kegiatan tersebut dibuat, proyek jalan itu masuk ke wilayah Desa Tawalian Timur. Padahal, lokasinya masuk dalam wilayah Desa Lambanan. Adanya proyek pembuatan jalan tani di Dusun L0mbonan, Desa Lambanan, telah membuat Bupati Mamasa, Ramlan Badawi jadi berang. Bupati menegaskan, tidak boleh ada seseorang yang dapat merusak hutan. Apalagi hutan lindung. Apalagi hutan lindung itu dilindungi negara dan tidak bisa dialihfungsikan. ''Oleh karena itu, dalam waktu dekat saya akan panggil dinas terkait untuk evaluasi hutan di Lombonan.

Karena hutan ini merupakan nafasnya PLTA Bakaru untuk pembangkit tenaga listrik. Juga rawan menimbulkan bencana banjir. Masalah ini harus disikapi secara serius,'' tegas Ramlan. Kepala Desa Lambanan, Yunus P Lemba, terkait proyek perintisan jalan tani yang ada di desanya, mengatakan, selama proyek tersebut berjalan, pihaknya selaku kepala pemerintahan di Desa Labanan tidak pernah mendapatkan laporan maupun pemberitahuan oleh pihak rekanan yang mengerjakan proyek jalan itu. Baik Kepala Dinas Kehutanan maupun Kepala Desa Lambanan, sama-sama telah membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan kalau lokasi proyek jalan itu masuk dalam kawasan hutan lindung. ''Rekanan proyek jalan tani ini telah melanggar hukum.

Karena pembangunannya telah masuk dalam hutan suaka dan hutan lindung yang tidak boleh digarap. Paling parahnya lagi, saat pengurusan administrasi kegiatan proyek, lokasi proyek itu malah dimasukkan ke Desa Tawalian Timur Kecamatan Tawalian. Apa maksudnya pihak rekanan ini. Apapun alasannya, lokasi proyek jalan tani itu masuk dalam kawasan hutan lindung dan masuk dalam wilayah Desa Lambanan sesuai dalam peta. Kalau rekanan memasukkan lokasi proyek itu ke dalam wilayah Desa Tawalian Timur, itu berarti telah mencaplok wilayah desa kami,'' bebernya.

Humas Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Sulbar, Yostan Vlapius P yang turun ke lokasi mengatakan, pembuatan jalan tani justru menjadi jalur bagi warga untuk melakukan pembalakan liar. Di sisi kiri dan kanan jalan sepanjang empat kilometer, terdapat tumpukan kayu gelondongan yang siap angkut. Selain itu, juga ada kayu berdiameter 150 centimeter dan ratusan kubik kayu berbagai jenis yang siap angkut. ''Jalan selebar enam meter ini justru dijadikan jalur warga untuk melakukan pembalakan liar. Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke aparat hukum. Karena hutan di Lombonan ini satu-satunya hutan lindung yang merupakan napas untuk Sungai Mamasa. Karena kalau ini tetap dijarah, maka PLTA Bakaru yang merupakan pembangkit listrik bagi masyarakat di Sulsel dan Sulbar akan macet. Karena hutan di hulu dijarah,'' katanya. (ABS)

Jual Obat Terlarang, Sabrina Terancam 15 Tahun Penjara

Jeneponto,- Seorang ibu muda Sabrina (29), nekat menjual obat-obatan terlarang dengan alasan untuk memenuhi ekonomi keluarga. Bersama anak balitanya, warga Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, ini digelandang ke Mapolres Jeneponto.

Tersangka diringkus Petugas Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang kemudian dilanjutkan dengan aksi penggerebekan terhadap tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.263 butir obat daftar g. Obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu, antara lain 850 butir trihexyphenidril atau thd yang telah dikemas siap jual, dan 413 butir tramadol.

Di hadapan polisi, ibu muda ini mengaku merasa dibodohi oleh temannya. Dia mendapatkan barang jenis obat tipe g dari kerabatnya. Awalnya, dia mengaku menolak untuk menjual.

Namun atas ajakan temannya, serta pengaruh kerabatnya. Dia akhirnya mau menjual obat tersebut. Menurut temannya, obat-obatan itu bukanlah jenis narkoba dan dapat diperjual belikan dengan bebas.

Setelah mencoba menjual dan mendapat untung yang cukup besar, akhirnya tersangka mau menjadi bandar. Hasil penjualan obat-obatan itu digunakan untuk menghidupi dua anak dan suaminya.

Keuntungan dari menjual obat-obatan itu Rp10 ribu rupiah per paket kecil. Keuntungan itu, sanggup mencukupi pengeluaran suaminya yang hanya bekerja serabutan.

Sementara itu, pembeli obat-obatan terlarang yang dijual tersangka biasanya adalah kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Tersangka yang mengaku, baru dua bulan menggeluti penjualan obat-obatan ini.

Apapun alasannya, tersangka telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kesehatan dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. (ABS)