Tampilkan postingan dengan label kejaksaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kejaksaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Desember 2014

Kejari Soppeng Selamatkan Rp2,9 Miliar

Media Pembaharuan Soppeng,- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng 2014 patut diacungi jempol.Pasalnya, Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,9 miliar. 
Kasus yang ditangani itu, terdiri kasus bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) terkait penyelesaian tunggakan Pasar  Cabbenge Rp2,6 miliar. Selajutnya kasus yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rp 719 juta.
Kasi Intel Kejari Soppeng, A Taufik mengatakan sejak kasus kredit Pasar Cabbenge ditangani kejari, pengembang rutin menyicil Rp300 juta per bulan. “Dari total tunggakan Rp7,7 miliar sudah diselamatkan Rp2,6 miliar,” kata A Taufik, Selasa (9/12).
Kejari Soppeng Selamatkan Rp2,9 Miliar
Photo Bagi Stiker Anti Korupsi
Kasi Pidsus A Usama menambahkan khusus untuk kasus Tipikor, uang negara yang diselamatkan berasal dari berbagai kasus. Diantaranya, kasus jalan Dinas PU, kasus drainase Dinas PU, kasus Dana BOS Dikmudora dan kasus PDAM Soppeng.
A. Usama menjelaskan, dari total dana yang diselamatkan bidang tipikor sebesar Rp719 juta. Dana itu berasal dua kasus tahap penyidikan, Rp 114 juta, lima kasus perkara tahap penuntutan Rp 290 juta dan telah dieksekusi tiga perkara dengan uang pengembalian Rp315 juta.
Sebagai bukti kepedulian terhadap korupsi, peringatan hari anti korupsi, 9 Desember diperingati jajaran Kejari Soppeng. Terlihat jajaran jaksa turun jalan dan memasang stiker di kendaraan pengendara. Stiker itu bertema anti korupsi. (rh/arf)

Kejaksaan Negeri Jeneponto Usut 14 Korupsi

Media Pembaharuan Jeneponto,- Selama tahun 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto tangani 14 buah kasus dugaan korupsi.Dari jumlah itu,  tahap penyelidikan 4 kasus, penyidikan 2 kasus dan tahap penuntutan 7 kasus. Hal itu diungkapkan Kajari Jeneponto Mustaming, SH,MH melalui Kasi Intelijen Zulmar Adhy Surya, SH, MH kepada wartawan, Selasa (9/12).Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ikhwan Eduard Ruitan, SH bertindak sebagai inspektur upacara peringatan hari anti korupsi sedunia.
Kejari Jeneponto Usut 14 Korupsi
Photo Hari anti Korupsi Jeneponto
Dikatakan, kasus yang dieksekusi, satu perkara, kasus peningkatan jalan Allu-Marayoka, Kecamatan Bangkala Tahun 1991-1992 dengan terdakwa H. Sudirman Rola.Untuk eksekusi denda 2014, terdapat 2 perkara, dengan terpidana Muhammad Irfan, ST dkk sebesar Rp100 juta dan terpidana H. Sanusi sebesar Rp200 juta. Zulmar Adhy Surya, menambahkan, untuk kegiatan intelijen kejari penyuluhan hukum dibeberapa SMA di Jeneponto.
Selanjutnya sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rangka penguatan jaringan masyarakat  anti KKN 9 kali.Sementara penyelidikan kasus korupsi ADD Desa Borongtala sudah dilimpahkan ke Kasi Pidsus.Kegiatan lainnya  pengamanan dan penggalangan,supporting terhadap bidang lain dan pembagian stikeranti korupsi, tandas Zulmar. (ABS).