 |

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan - LPMP Sulsel
|
Demikian salah satu isi dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, di kantor
Kemendikbud, Jakarta, Jumat (23/1/2015). “Kementerian menyadari, kita
tidak bisa menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu
indikator. UN hanya satu dari sekian banyak indikator dalam standar
nasional pendidikan. Dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan
hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai
kinerja layanan pendidikan,” tutur Mendikbud di hadapan para awak media.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui
capaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu. “Jadi
pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk
memenuhi hak peserta didik,” tambahnya.
Mendikbud mengatakan, UN
seharusnya memberi dampak positif bagi siswa, guru, dan komunitas
pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di lapangan justru
menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya kecurangan, siswa
mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa ini terjadi? Karena sifat
ujiannya itu high-stake testing. Nah, kita ingin mengubahnya,” ucap
Mendikbud.
Maka, upaya perbaikan yang dilakukan adalah dengan
memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran yang bukan
hanya UN, memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan yang
tidak perlu, dengan cara memisahkan ujian nasional dari kelulusan. “Kita
juga ingin memperbaiki sistem penilaian menjadi lebih bermakna, dan
mendorong pembelajaran serta integritas,” kata Mendikbud.
Dari
upaya perbaikan itu, Mendikbud memaparkan rencana perubahan yang akan
terjadi pada UN tahun ini. Pertama, UN tidak untuk kelulusan. Sekolah
sepenuhnya diberikan kewenangan mempertimbangkan seluruh aspek dari
proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku siswa untuk menentukan
lulus tidaknya mereka dari jenjang pendidikan tertentu.
Kedua, UN
dapat ditempuh lebih dari sekali. “Bagi mereka yang hasilnya kurang,
punya kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Karena tujuan UN
kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Kita ingin mengubah UN
dari sekadar alat menilai hasil belajar, tetapi alat untuk belajar,”
tandanya.
Ketiga, UN wajib diambil minimal satu kali oleh setiap
peserta didik. “Tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang,
karena 2015 ini transisi. Konsep ini akan diterapkan tahun depan.
Bagaimana caranya? Awal semester akhir peserta didik sudah dapat
mengambil UN. Dan bila diperlukan ada perbaikan, maka mereka bisa
melakukan perbaikan di akhir semester akhir. Tapi ini baru bisa
diterapkan di 2016,” ungkap Mendikbud. (Ratih Anbarini/sumber: portal
kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)