Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 April 2015

Ini ciri-ciri Razia Lalu lintas oleh Polisi yang Sah dan Legal

Media Pembaharuan Semarang,- Empat anggota Polrestabes Semarang, yang terdiri dari tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan satu anggota Unit Sabhara ditangkap Kasi Propam Polres Temanggung di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Keempat polisi berpangkat brigadir itu menggelar operasi razia lalu lintas di wilayah hukum Polres Temanggung, Jawa Tengah.
Foto MEDIA Pembaharuan.Awal mula terungkapnya kasus razia ilegal yang dilakukan empat anggota Polsek Tembalang ini karena ada salah seorang anggota Polres Temanggung yang terkena tilang.
Kemudian, polisi tersebut melapor ke Kasi Propaminal Polres Temanggung dan keempat anggota Polsek Tembalang itu diciduk.
Nah, banyak pertanyaan yang muncul bagaimana membedakan razia yang ilegal dan legal. berikut penjelasannya
Sesuai peraturan pemerintah PP No 42 Tahun 1993, pasal 15 disebutkan razia sah harus dilengkapi papan tilang yang diletakkan minimal 100 meter sebelum lokasi. Kemudian pada pasal 13, harus ada surat tugas. Sebelum menunjukkan SIM dan STNK, suruh polisi menunjukkan surat tugasnya.
Foto MEDIA Pembaharuan.Jangan mau ditilang oleh polisi tidak bertanggung jawab.Jika mengetahui ada anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, segera catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) atau pengaduan Online di Website Div Propam Polri.

Sabtu, 28 Maret 2015

Ini cara bedakan razia kendaraan yang resmi dan ilegal oleh polisi

Ini cara bedakan razia kendaraan yang resmi dan ilegal oleh polisiMedia Pembaharuan Semarang,- Empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya, yakni di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, mengatakan keempat anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar wilayahnya.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau masyarakat untuk lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia. Sebab pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan yang resmi dapat dilakukan atas dasar perintah atasan.

"Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/3).

Warga yang bingung dengan adanya razia kendaraan bisa menanyakan mengenai surat perintah pengadaan operasi. Sebab pihak berwenang tidak boleh menyembunyikan hal tersebut dari masyarakat.

"Tanyakan aja 'ini operasi atau apa pak?' Tidak ada rahasia," tegasnya.

Namun, Bambang menambahkan, seseorang polisi tetap harus bertindak saat mengetahui adanya pelanggaran. Hal ini tidak perlu membutuhkan surat perintah.

"Kalau polisi bekerja dan menemukan kekeliruan itu dilakukan penindakan. Wajib menindak kalau tidak malah keliru," tutupnya.

Sedangkan Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menambahkan, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan razia sehingga semua operasi kendaraan yang dilakukan adalah resmi.

"Semua razia yang dilakukan oleh petugas Kepolisian RI resmi," katanya melalui pesan singkat.

Jumat, 12 Desember 2014

Seorang Anggota Polisi Berpangkat Bripka diTangkap Propam Polda diJeneponto.........


Media Pembaharuan Jeneponto,- Setelah cukup lama dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Propam Polda menangkap Bripka Iskandar, baru-baru ini. Berdasarkan data, Bripka Iskandar terdaftar sebagai anggota Polres Mamuju Utara. Sebelumnya, dia tugas di Polres Jeneponto. Dia ditangkap, karena teridentifikasi terlibat sebagai penadah barang bukti Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kata Kasat Reskrim, AKP Hari Suwita, Kamis (11/12).
Seorang Anggota Polisi Berpangkat Bripka diTangkap Propam Polda diJeneponto.........

Jeneponto,- Setelah cukup lama dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Propam Polda menangkap Bripka Iskandar, baru-baru ini. Berdasarkan data, Bripka Iskandar terdaftar sebagai anggota Polres Mamuju Utara. Sebelumnya, dia tugas di Polres Jeneponto. Dia ditangkap, karena teridentifikasi terlibat sebagai penadah barang bukti Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kata Kasat Reskrim, AKP Hari Suwita, Kamis (11/12).

Dikatakannya, Bripka Iskandar yang kelahiran Balangloe Kecamatan Binamu itu dibekuk atas kerjasama tim Propam Polda Sulsel dan tim Polres Jeneponto. Untuk kepentingan pengusutan, terkait barang bukti Curanmor dan dugaan penipuan Rp7 juta, Bripka Iskandar diserahkan ke Polres Jeneponto. ''Sambil menunggu proses hukum, Bripka Iskandar dititip di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Jeneponto,'' kata Kasat Reskrim seraya mengatakan, Iskandar dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian dan subsidair pasal 55 KUHPidana. (ABS). Dikatakannya, Bripka Iskandar yang kelahiran Balangloe Kecamatan Binamu itu dibekuk atas kerjasama tim Propam Polda Sulsel dan tim Polres Jeneponto. Untuk kepentingan pengusutan, terkait barang bukti Curanmor dan dugaan penipuan Rp7 juta, Bripka Iskandar diserahkan ke Polres Jeneponto. ''Sambil menunggu proses hukum, Bripka Iskandar dititip di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Jeneponto,'' kata Kasat Reskrim seraya mengatakan, Iskandar dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian dan subsidair pasal 55 KUHPidana. (ABS).

Rabu, 10 Desember 2014

Selama Operasi Zebra Kendaraan Ditilang 417 diKepolisian Jeneponto


Media Pembaharuan Jeneponto,- Operasi Zebra yang dilaksanakan selama dua pekan cukup mencengangkan. Ratusan pengendara motor dan mobil ditindak dengan penyerahan bukti pelanggaran (Tilang).
Selain melakukan razia dibeberapa pos lantas, petugas juga menyasar titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang ditindak yakni tidak menggunakan kelengkapan kendaraan seperti helm dan kaca spion, melawan arus, dan tak memakai safety belt.
417 Kendaraan Ditilang"Totlnya, 417 tilang yang kita keluarkan selama operasi Zebra, baik motor maupun mobil. Untuk teguran ada  41 pengendara," kata Kasatlantas Polres Jeneponto, AKP Mustafa Sani kepada Upeks, Selasa (9/12).Mustafa merincikan, pelanggaran bagi pengendara roda dua didominasi oleh pengemudi yang tidak memakai helm dengan jumlahnya mencapai 168 tilang. 
Disusul tilang bagi pengendara yang mewalawan arus sebanyak 37.Selanjutnya, 48 tilang pengendara yang menghentikan kendaraan sembarangan tempat. Untuk kendaraan roda empat, lanjut Mustafa Sani berjumlah 27 tilang. Diantaranya,pelanggaran tidak memakai safety belt sebanyak 16, kelengkapan surat-surat kendaraan mencapai 107,  delapan pengemudi kedapatan melanggar rambu lalu lintas. Kemudian ada 5 mobil yang ditilang lantaran membawa muatan lebih.
Selanjutnya pengendara yang membawa mobil dengan tidak wajar mencapai 4 tilang dan pengemudi yang memacu mobilnya dengan melebih kecepatan normal ada 3 tilang."Kebanyakan tilang pengendara roda dua yang tak pakai helm. Padahal kita sudah terus sosialisasikn manfaat penggunaan helm," tandasnya. (ABS).