Jumat, 05 Desember 2014

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) melakukan Raziadan 5 Mahasiswa Mesum diJaring.

Foto: Sabtu,- 06 Desember 2014
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) melakukan Raziadan 5 Mahasiswa Mesum diJaring.

Media Pembaharuan Makassar,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) kota Makassar melakukan razia ke sejumlah kamar koskosan di Jalan Faisal Kelurahan Banta-bantaeng, Kamis (4/11) dini hari. Dilokasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil menjaring 5 mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diduga melakukan tindakan mesum, masing-masing tiga perempuan dan dua lelaki dalam satu kamar.

Kepala Satpol PP Makassar, Alham Arifin mengatakan, razia dilakukan menyusul laporan masyarakat setempat yang mengaku resah dengan aktivitas penghuni kos tersebut. “Ini semua kami lakukan karena adanya laporan warga setempat yang resah dengan kelakukan para mahasiswa ini, Mereka melanggar perda 10 tahun 2011,” tuturnya kemarin.

Kata Alham, setiap rumah kos wajib memiliki ruang tamu untuk mengantisipasi adanya aktivitas mesum yang selama ini meresahkan para warga sekitar kos-kosan di Faisal. Selain itu, setiap penghuni kos, tak boleh menerima tamu yang berlawanan jenis ke dalam kamar terlebih pada malam hari. “Razia akan terus dilakukan, ini rutinitas kami untuk penegakan perda,” katanya.

Berdasarkan informasi, kelimanya bernama Bahriani mahasiswa UIT asal Palopo, Mega Jumiati mahasiswa UIT asal Pontianak, Astri mahasiswa NASA asal Makassar, Andi Syahriah mahasiswa STIE Tridarma, dan Fahriansyah mahasiswa UIT asal Takalar. (ABS)
Photo Satpol

Media Pembaharuan Makassar,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) kota Makassar melakukan razia ke sejumlah kamar koskosan di Jalan Faisal Kelurahan Banta-bantaeng, Kamis (4/11) dini hari. Dilokasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil menjaring 5 mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diduga melakukan tindakan mesum, masing-masing tiga perempuan dan dua lelaki dalam satu kamar.

Kepala Satpol PP Makassar, Alham Arifin mengatakan, razia dilakukan menyusul laporan masyarakat setempat yang mengaku resah dengan aktivitas penghuni kos tersebut. “Ini semua kami lakukan karena adanya laporan warga setempat yang resah dengan kelakukan para mahasiswa ini, Mereka melanggar perda 10 tahun 2011,” tuturnya kemarin.

Kata Alham, setiap rumah kos wajib memiliki ruang tamu untuk mengantisipasi adanya aktivitas mesum yang selama ini meresahkan para warga sekitar kos-kosan di Faisal. Selain itu, setiap penghuni kos, tak boleh menerima tamu yang berlawanan jenis ke dalam kamar terlebih pada malam hari. “Razia akan terus dilakukan, ini rutinitas kami untuk penegakan perda,” katanya.

Berdasarkan informasi, kelimanya bernama Bahriani mahasiswa UIT asal Palopo, Mega Jumiati mahasiswa UIT asal Pontianak, Astri mahasiswa NASA asal Makassar, Andi Syahriah mahasiswa STIE Tridarma, dan Fahriansyah mahasiswa UIT asal Takalar. (ABS)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar