"Penjualan bank mutiara (dulu Bank Century) didiclared oleh beberapa pihak terkait penjualannya. Saya meminta kasus Dewan Pengawas Century dibentuk lagi. Ini hutang dan membuat wajah DPR tercerong karena belum tuntas,"ujar saat Rapat Paripurna di Gedung DPR dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Selasa, (2/12).
Dia mendesak seluruh pihak yang terlibat penjualan Bank Century segera diseret dan diadili karena telah memainkan hukum kita. "Dengan dibentuknya Dewan Pengawas Century, DPR menjadi lebih bermartabat kembali,"katanya.
Pada Kesempatan itu, Akbar meminta BPK juga memberikan laporan keuangan kepada anggota DPR per-daerah Pemilihan. "Jadi dengan ada laporannya kita dapat meningkatkan sisi pengawasan agar lebih terukur mengawasi kinerja pemerintahan,"jelasnya.
Pada hasil laporannya BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan modal oleh LPS senilai Rp. 1.25 Triliun terhadap Bank Mutiara penambahan modal tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen PT Bank Mutiara diduga tidak sesuai ketentuan.
PT BM tidak menyampaikan posisi kewaijban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan keuangan publikasi bulan Juni s.d November 2013. Selain itu penanganan PT BM oleh LPS belum sepenuhnya efektif yang ditunjukkan antara lain adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai peraturan perbankan, pelaporan koletibiltas kredit atas persetujuan PT BM tidak ssuai dengan ketentuan. (ABS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar