Meski tak memiliki dasar hukum kuat, namun pihak DPRD Kabupaten
Jeneponto, kembali lagi menganggarkan dana aspirasi tersebut.
Menurutnya, ada oknum anggota DPRD Jeneponto yang kembali menganggarkan
dana aspirasi, sementara anggaran aspirasi sejak tahun 2006, sudah tidak
boleh lagi dianggarkan dalam APBD, karena sudah tidak memiliki alas
hukum yang kuat. "Seharusnya anggota dewan tidak boleh lagi memasukkan
dana aspirasi dalam APBD, karena itu memang sudah ada aturannya.Berati dalam hal ini anggota dewan DPRD Jeneponto dianggap tidak mau mengindahkan aturan pemerintah, " tukas Rahman. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2006 menetapkan, sudah tidak ada lagi aturan hukum tetap, yang mengatur tentang Dana Aspirasi.
Dalam hal ini, jika ada pihak legislatif yang masih mengusulkan anggaran dana aspirasi dalam APBD, itu jelas dianggap telah melanggar hukum. "Dalam kasus ini kami melihat ada indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga pihak kejati akan melakukan pengusutan dan akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, " tegas Rahman Morra. Lebih jauh Rahman Morra menguraikan, ada sejumlah penggunaan dana aspirasi yang tidak sesuai peruntukannya. ''Kami tinggal menunggu Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengusut kasus itu,'' tegasnya. (ABS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar