Bulukumba,- Penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
(alkes) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2011 senilai Rp20 miliar, telah
menetapkan tersangka baru.Tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier. Mantan Kepala Dinkes Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier, disebut-sebut banyak tahu soal pengadaan alkes.
Keterlibatan mantan Kadis Kesehatan, dr Dian Weliyati Kabier, yang kini sudah menjadi tersangka patut didalami lebih jauh. Penyidik alkes harus memeriksa atasan mantan Kepala Dinkes Bulukumba.
Siapa atasan mantan Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba? lembaga anti korupsi Bulukumba menyebutnya adalah Bupati Bulukumba.
“SCW minta agar penyidik tidak ragu memeriksa Bupati Bulukumba tanpa harus minta izin dari gubernur. Karena penerapan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda pasal 36 ayat 1, 2, 3, 4, 5, telah dibatalkan MK sesuai putusan nomor 73/PUU-IX/2011. Jadi, penyidik tidak perlu minta izin presiden, apalagi kepada gubernur untuk memeriksa Bupati Bulukumba,”kata La Ode Hardiman, direktur SCW Bulukumba, Minggu (30/11) .
Sebelumna, Polres Bulukumba telah menetapkan Dua orang tersangka dalam kasus alkes Bulukumba. Kedua tersangka adalah M Alwi (PPK Dinkes) dan Syamsuddin Rauf, sub kontraktor.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebutkan total kerugian negara dari kasus pengadaan alkes Rp20 miliar mencapai Rp4,2 miliar. (ABS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar