Senin, 01 Desember 2014

Perusahaannya Milik Oknum Anggota Dewan MAMASA Jalan Tani Rusak Hutan Lindung dan Konservasi

fhoto lokasi
Mamasa,- Proyek pembuatan jalan tani di Dusun Lombonan, Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, telah menuai masalah. Selain anggarannya sejumlah Rp 668.876.000 juta diduga telah dimark up, juga telah merusak kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Pengerjaan jalan tani ini merupakan aspirasi oknum anggota DPRD Sulbar.

Anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa tahun 2012 yang melekat pada pagu anggaran Dinas Pertanian Mamasa. Proyek jalan tani yang dikerjakan CV Mamasa Indah yang merupakan perusahaan milik oknum anggota DPRD Mamasa ditengarai telah melanggar UU RI No.18 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 tahun 2012.

Dimana, jalan sepanjang empat kilometer ini telah melewati kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Kepala Dinas Kehutanan Mamasa, Yusuf P Madika kepada BKM di ruang kerjanya, mengatakan, pembuatan jalan tani yang berlokasi di Lombonan, Desa Lambanan , Kecamatan Mamasa, tanpa sepengetahuan Dinas Kehutanan Mamasa. Di lokasi pembuatan jalan tani itu merupakan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi yang harus dijaga. ''Nah, kalau di sana ada pembuatan jalan tani, itu pelanggaran berat. Karena di tempat pembuatan jalan tani di Dusun Lombonan, Desa Lambanan, semuanya masuk hutan lindung dan melanggar UU RI No 18 tahun 2013 pasal 12 dan pasal 13. Juga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 tahun 2012.

Dalam aturan ini disebutkan, setiap usaha atau kegiatan yang diperkirakan akan mempengaruhi fungsi lingkungan hidup, perlu dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan, seperti perintisan jalan atau mempengaruhi status tanah,'' ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Mamasa, Mambu, saat dikonfirmasi menyangkut jalan tani ini, mengakui kalau perintisan pembangunan jalan tani di Lombonan tahun 2012 yang melewati hutan lindung, sebenarnya tidak ada perencanaan dari Dinas Pertanian. ''Saya juga kaget setelah mau tanda tangan DPA paket jalan tani itu ada di dalam, yah, saya tanda tangan saja karena ada kegiatan lain di DPD tersebut,'' katanya. Diakui, proyek pembuatan jalan tani tersebut adalah aspirasi anggota DPRD Mamasa berinisial Dtt.

Mambu juga mengaku bingung saat administrasi kegiatan tersebut dibuat, proyek jalan itu masuk ke wilayah Desa Tawalian Timur. Padahal, lokasinya masuk dalam wilayah Desa Lambanan. Adanya proyek pembuatan jalan tani di Dusun L0mbonan, Desa Lambanan, telah membuat Bupati Mamasa, Ramlan Badawi jadi berang. Bupati menegaskan, tidak boleh ada seseorang yang dapat merusak hutan. Apalagi hutan lindung. Apalagi hutan lindung itu dilindungi negara dan tidak bisa dialihfungsikan. ''Oleh karena itu, dalam waktu dekat saya akan panggil dinas terkait untuk evaluasi hutan di Lombonan.

Karena hutan ini merupakan nafasnya PLTA Bakaru untuk pembangkit tenaga listrik. Juga rawan menimbulkan bencana banjir. Masalah ini harus disikapi secara serius,'' tegas Ramlan. Kepala Desa Lambanan, Yunus P Lemba, terkait proyek perintisan jalan tani yang ada di desanya, mengatakan, selama proyek tersebut berjalan, pihaknya selaku kepala pemerintahan di Desa Labanan tidak pernah mendapatkan laporan maupun pemberitahuan oleh pihak rekanan yang mengerjakan proyek jalan itu. Baik Kepala Dinas Kehutanan maupun Kepala Desa Lambanan, sama-sama telah membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan kalau lokasi proyek jalan itu masuk dalam kawasan hutan lindung. ''Rekanan proyek jalan tani ini telah melanggar hukum.

Karena pembangunannya telah masuk dalam hutan suaka dan hutan lindung yang tidak boleh digarap. Paling parahnya lagi, saat pengurusan administrasi kegiatan proyek, lokasi proyek itu malah dimasukkan ke Desa Tawalian Timur Kecamatan Tawalian. Apa maksudnya pihak rekanan ini. Apapun alasannya, lokasi proyek jalan tani itu masuk dalam kawasan hutan lindung dan masuk dalam wilayah Desa Lambanan sesuai dalam peta. Kalau rekanan memasukkan lokasi proyek itu ke dalam wilayah Desa Tawalian Timur, itu berarti telah mencaplok wilayah desa kami,'' bebernya.

Humas Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Sulbar, Yostan Vlapius P yang turun ke lokasi mengatakan, pembuatan jalan tani justru menjadi jalur bagi warga untuk melakukan pembalakan liar. Di sisi kiri dan kanan jalan sepanjang empat kilometer, terdapat tumpukan kayu gelondongan yang siap angkut. Selain itu, juga ada kayu berdiameter 150 centimeter dan ratusan kubik kayu berbagai jenis yang siap angkut. ''Jalan selebar enam meter ini justru dijadikan jalur warga untuk melakukan pembalakan liar. Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke aparat hukum. Karena hutan di Lombonan ini satu-satunya hutan lindung yang merupakan napas untuk Sungai Mamasa. Karena kalau ini tetap dijarah, maka PLTA Bakaru yang merupakan pembangkit listrik bagi masyarakat di Sulsel dan Sulbar akan macet. Karena hutan di hulu dijarah,'' katanya. (ABS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar