![]() |
| fhoto lokasi |
Mamasa,- Proyek pembuatan jalan tani di Dusun Lombonan, Desa Lambanan,
Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, telah menuai masalah. Selain
anggarannya sejumlah Rp 668.876.000 juta diduga telah dimark up, juga
telah merusak kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Pengerjaan
jalan tani ini merupakan aspirasi oknum
anggota DPRD Sulbar.
Anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa
tahun 2012 yang melekat pada pagu anggaran Dinas Pertanian Mamasa.
Proyek jalan tani yang dikerjakan CV Mamasa Indah yang merupakan
perusahaan milik oknum anggota DPRD Mamasa ditengarai telah melanggar UU
RI No.18 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 tahun
2012.
Dimana, jalan sepanjang empat kilometer ini telah melewati kawasan
hutan lindung dan hutan konservasi. Kepala Dinas Kehutanan Mamasa,
Yusuf P Madika kepada BKM di ruang kerjanya, mengatakan, pembuatan jalan
tani yang berlokasi di Lombonan, Desa Lambanan , Kecamatan Mamasa,
tanpa sepengetahuan Dinas Kehutanan Mamasa. Di lokasi pembuatan jalan
tani itu merupakan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi
yang harus dijaga. ''Nah, kalau di sana ada pembuatan jalan tani, itu
pelanggaran berat. Karena di tempat pembuatan jalan tani di Dusun
Lombonan, Desa Lambanan, semuanya masuk hutan lindung dan melanggar UU
RI No 18 tahun 2013 pasal 12 dan pasal 13. Juga telah melanggar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 tahun 2012.
Dalam aturan ini
disebutkan, setiap usaha atau kegiatan yang diperkirakan akan
mempengaruhi fungsi lingkungan hidup, perlu dilakukan analisis mengenai
dampak lingkungan, seperti perintisan jalan atau mempengaruhi status
tanah,'' ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Mamasa, Mambu,
saat dikonfirmasi menyangkut jalan tani ini, mengakui kalau perintisan
pembangunan jalan tani di Lombonan tahun 2012 yang melewati hutan
lindung, sebenarnya tidak ada perencanaan dari Dinas Pertanian. ''Saya
juga kaget setelah mau tanda tangan DPA paket jalan tani itu ada di
dalam, yah, saya tanda tangan saja karena ada kegiatan lain di DPD
tersebut,'' katanya. Diakui, proyek pembuatan jalan tani tersebut adalah
aspirasi anggota DPRD Mamasa berinisial Dtt.
Mambu juga mengaku bingung
saat administrasi kegiatan tersebut dibuat, proyek jalan itu masuk ke
wilayah Desa Tawalian Timur. Padahal, lokasinya masuk dalam wilayah Desa
Lambanan. Adanya proyek pembuatan jalan tani di Dusun L0mbonan, Desa
Lambanan, telah membuat Bupati Mamasa, Ramlan Badawi jadi berang. Bupati
menegaskan, tidak boleh ada seseorang yang dapat merusak hutan. Apalagi
hutan lindung. Apalagi hutan lindung itu dilindungi negara dan tidak
bisa dialihfungsikan. ''Oleh karena itu, dalam waktu dekat saya akan
panggil dinas terkait untuk evaluasi hutan di Lombonan.
Karena hutan ini
merupakan nafasnya PLTA Bakaru untuk pembangkit tenaga listrik. Juga
rawan menimbulkan bencana banjir. Masalah ini harus disikapi secara
serius,'' tegas Ramlan. Kepala Desa Lambanan, Yunus P Lemba, terkait
proyek perintisan jalan tani yang ada di desanya, mengatakan, selama
proyek tersebut berjalan, pihaknya selaku kepala pemerintahan di Desa
Labanan tidak pernah mendapatkan laporan maupun pemberitahuan oleh pihak
rekanan yang mengerjakan proyek jalan itu. Baik Kepala Dinas Kehutanan
maupun Kepala Desa Lambanan, sama-sama telah membuat pernyataan secara
tertulis yang menyatakan kalau lokasi proyek jalan itu masuk dalam
kawasan hutan lindung. ''Rekanan proyek jalan tani ini telah melanggar
hukum.
Karena pembangunannya telah masuk dalam hutan suaka dan hutan
lindung yang tidak boleh digarap. Paling parahnya lagi, saat pengurusan
administrasi kegiatan proyek, lokasi proyek itu malah dimasukkan ke Desa
Tawalian Timur Kecamatan Tawalian. Apa maksudnya pihak rekanan ini.
Apapun alasannya, lokasi proyek jalan tani itu masuk dalam kawasan hutan
lindung dan masuk dalam wilayah Desa Lambanan sesuai dalam peta. Kalau
rekanan memasukkan lokasi proyek itu ke dalam wilayah Desa Tawalian
Timur, itu berarti telah mencaplok wilayah desa kami,'' bebernya.
Humas
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Sulbar, Yostan Vlapius P yang turun
ke lokasi mengatakan, pembuatan jalan tani justru menjadi jalur bagi
warga untuk melakukan pembalakan liar. Di sisi kiri dan kanan jalan
sepanjang empat kilometer, terdapat tumpukan kayu gelondongan yang siap
angkut. Selain itu, juga ada kayu berdiameter 150 centimeter dan ratusan
kubik kayu berbagai jenis yang siap angkut. ''Jalan selebar enam meter
ini justru dijadikan jalur warga untuk melakukan pembalakan liar. Dalam
waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke aparat hukum. Karena
hutan di Lombonan ini satu-satunya hutan lindung yang merupakan napas
untuk Sungai Mamasa. Karena kalau ini tetap dijarah, maka PLTA Bakaru
yang merupakan pembangkit listrik bagi masyarakat di Sulsel dan Sulbar
akan macet. Karena hutan di hulu dijarah,'' katanya. (ABS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar