 |
| Photo Universitas Negeri Makassar |
Media Pembaharuan Makassar,- Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
alat laboratorium olahraga Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas
Negeri Makassar (UNM), Syatir Mahmud dan Lisa Likitawati akhirnya
ditahan Polda Sulawesi Selatan, Senin (1/12). Keduanya dijebloskan ke
tahanan setelah diperiksa hampir tiga jam di ruang Tipikor Ditreskrimsus
Polda Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi
mengonfirmasi kemarin, keduanya ditahan karena berkas perkara yang
dikumpulkan penyidik sudah dianggap lengkap.
"Tadi sebelum ditahan kedua tersangka diperiksa oleh penyidik. Menurut
penyidik kasusnya sudah P21 dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan untuk
tahap duanya," jelas Endi.
Penahanan kedua tersangka dipimpin langsung Kepala Sub Bidang (Kasubdid)
Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulselbar AKBP Burahman.
Terkait indikasi adanya nama lain yang berpeluang menjadi tersangka,
Endi mengaku masih menunggu informasi dan perkembangan dari Tipikor.
"Apakah ada terangka lain yang bisa terseret itu nanti kita tunggu hasil
perkembangan kasusnya," tukasnya.
Seperti yang dilansir sebelumnya, kedua tersangka masing-masing Syatir
ditetapkan tersangka dalam perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), sedang Lisa Likitawati ditetapkan tersangka atas statusnya
sebagai penyedia barang (distributor) PT Rifa Nuansa Persada.
Lisa ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Januari 2012. Dari tangannya
telah disita uang tunai yang diduga fee proyek senilai Rp512 juta, pada
14 Januari 2013. Selanjutnya pada Februari 2012, Lisa bersama stafnya
melakukan persentase dan penawaran alat sport science di UNM.
Lisa juga diduga turut membantu dalam penyusunan kebutuhan peralatan
sebagai lampiran proposal dalam pengajuan anggaran. Lisa kemudian
memerintahkan stafnya, Ade Yolando untuk membuat daftar jenis barang,
harga dan spesifikasinya. Dalam isi rincian proposal awal jumlah item
barang mencapai106 dengan total harga Rp46,1 miliar. Lisa juga ikut
terlibat dalam mengatur proses lelang dengan memenangkan PT Mitra Bina
Medika.
Dari sinilah kasus ini menyeret Kepala BAUK UNM Syatir Mahmud sebagai
tersangka. Ia diduga ikut terlibat dalam proses lelang.
Diketahui, setelah ada penetapan jadwal lelang, Lisa menyuruh Euis
Rodiah untuk meminjam beberapa perusahaan pendamping, diantaranya PT
Rizky Putra Perdana, PT Multi Citra Alkesindo dan CV Aura Utama untuk
diikutkan dalam lelang tersebut. Sementara PT Multi Buana Instrumindo
juga memerintahkan Diky Darmawan untuk meminjam perusahaan pendamping
yaitu PT Pancamaya Buana dan PT Fayadh Ciptakarya Kencana untuk
diikutkan juga dalam lelang tersebut.
Sehingga terkesan banyak perusahaan yang ikut serta dalam proses lelang
tersebut, padahal sebenarnya perusahaan-perusahan yang dijadikan
pendamping dalam proses lelang tersebut hanya formalitas belaka.
Dalam proses lelang perusahaan pendamping itu disetting dengan alasan
tidak melengkapi dokumen penawaran dan menyusun harga. Ini bagian dari
skenario yang telah diatur, agar lelang dimenangkan oleh PT Mitra Bina
Medika.
Kasus ini sudah terbilang lama. Penyelidikan kasus ini sebelumnya
terhambat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
Berdasarkan hasil audit BPKP, atas perhitungan kerugian negara, kerugian
negara yang ditimbulkan pada proyek tersebut ditaksir mencapai Rp22
miliar. (ABS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar