Selasa, 02 Desember 2014

Polda Akhirnya Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi UNM

Dua Tahun Mandek, Polda Akhirnya Bui Dua Tersangka Korupsi UNM
Photo Universitas Negeri Makassar
Media Pembaharuan Makassar,- Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat laboratorium olahraga Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Syatir Mahmud dan Lisa Likitawati akhirnya ditahan Polda Sulawesi Selatan, Senin (1/12). Keduanya dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa hampir tiga jam di ruang Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengonfirmasi kemarin, keduanya ditahan karena berkas perkara yang dikumpulkan penyidik sudah dianggap lengkap. "Tadi sebelum ditahan kedua tersangka diperiksa oleh penyidik. Menurut penyidik kasusnya sudah P21 dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan untuk tahap duanya," jelas Endi. Penahanan kedua tersangka dipimpin langsung Kepala Sub Bidang (Kasubdid) Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulselbar AKBP Burahman. Terkait indikasi adanya nama lain yang berpeluang menjadi tersangka, Endi mengaku masih menunggu informasi dan perkembangan dari Tipikor. "Apakah ada terangka lain yang bisa terseret itu nanti kita tunggu hasil perkembangan kasusnya," tukasnya. Seperti yang dilansir sebelumnya, kedua tersangka masing-masing Syatir ditetapkan tersangka dalam perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedang Lisa Likitawati ditetapkan tersangka atas statusnya sebagai penyedia barang (distributor) PT Rifa Nuansa Persada. Lisa ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Januari 2012. Dari tangannya telah disita uang tunai yang diduga fee proyek senilai Rp512 juta, pada 14 Januari 2013. Selanjutnya pada Februari 2012, Lisa bersama stafnya melakukan persentase dan penawaran alat sport science di UNM. Lisa juga diduga turut membantu dalam penyusunan kebutuhan peralatan sebagai lampiran proposal dalam pengajuan anggaran. Lisa kemudian memerintahkan stafnya, Ade Yolando untuk membuat daftar jenis barang, harga dan spesifikasinya. Dalam isi rincian proposal awal jumlah item barang mencapai106 dengan total harga Rp46,1 miliar. Lisa juga ikut terlibat dalam mengatur proses lelang dengan memenangkan PT Mitra Bina Medika. Dari sinilah kasus ini menyeret Kepala BAUK UNM Syatir Mahmud sebagai tersangka. Ia diduga ikut terlibat dalam proses lelang. Diketahui, setelah ada penetapan jadwal lelang, Lisa menyuruh Euis Rodiah untuk meminjam beberapa perusahaan pendamping, diantaranya PT Rizky Putra Perdana, PT Multi Citra Alkesindo dan CV Aura Utama untuk diikutkan dalam lelang tersebut. Sementara PT Multi Buana Instrumindo juga memerintahkan Diky Darmawan untuk meminjam perusahaan pendamping yaitu PT Pancamaya Buana dan PT Fayadh Ciptakarya Kencana untuk diikutkan juga dalam lelang tersebut. Sehingga terkesan banyak perusahaan yang ikut serta dalam proses lelang tersebut, padahal sebenarnya perusahaan-perusahan yang dijadikan pendamping dalam proses lelang tersebut hanya formalitas belaka. Dalam proses lelang perusahaan pendamping itu disetting dengan alasan tidak melengkapi dokumen penawaran dan menyusun harga. Ini bagian dari skenario yang telah diatur, agar lelang dimenangkan oleh PT Mitra Bina Medika. Kasus ini sudah terbilang lama. Penyelidikan kasus ini sebelumnya terhambat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit BPKP, atas perhitungan kerugian negara, kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek tersebut ditaksir mencapai Rp22 miliar. (ABS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar