Senin, 01 Desember 2014

Mantan Kadis Kesehatan Bulukumba Jadi Tersangka Korupsi ALKES

Bulukumba,- Penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2011 senilai Rp20 miliar, telah menetapkan tersangka baru.

Tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier. Mantan Kepala Dinkes Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier, disebut-sebut banyak tahu soal pengadaan alkes.

Keterlibatan mantan Kadis Kesehatan, dr Dian Weliyati Kabier, yang kini sudah menjadi tersangka patut didalami lebih jauh. Penyidik alkes harus memeriksa atasan mantan Kepala Dinkes Bulukumba.

Siapa atasan mantan Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba? lembaga anti korupsi Bulukumba menyebutnya adalah Bupati Bulukumba.

“SCW minta agar penyidik tidak ragu memeriksa Bupati Bulukumba tanpa harus minta izin dari gubernur. Karena penerapan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda pasal 36 ayat 1, 2, 3, 4, 5, telah dibatalkan MK sesuai putusan nomor 73/PUU-IX/2011. Jadi, penyidik tidak perlu minta izin presiden, apalagi kepada gubernur untuk memeriksa Bupati Bulukumba,”kata La Ode Hardiman, direktur SCW Bulukumba, Minggu (30/11) .

Sebelumna, Polres Bulukumba telah menetapkan Dua orang tersangka dalam kasus alkes Bulukumba. Kedua tersangka adalah M Alwi (PPK Dinkes) dan Syamsuddin Rauf, sub kontraktor.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebutkan total kerugian negara dari kasus pengadaan alkes Rp20 miliar mencapai Rp4,2 miliar. (ABS)

Perusahaannya Milik Oknum Anggota Dewan MAMASA Jalan Tani Rusak Hutan Lindung dan Konservasi

fhoto lokasi
Mamasa,- Proyek pembuatan jalan tani di Dusun Lombonan, Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, telah menuai masalah. Selain anggarannya sejumlah Rp 668.876.000 juta diduga telah dimark up, juga telah merusak kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Pengerjaan jalan tani ini merupakan aspirasi oknum anggota DPRD Sulbar.

Anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa tahun 2012 yang melekat pada pagu anggaran Dinas Pertanian Mamasa. Proyek jalan tani yang dikerjakan CV Mamasa Indah yang merupakan perusahaan milik oknum anggota DPRD Mamasa ditengarai telah melanggar UU RI No.18 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 tahun 2012.

Dimana, jalan sepanjang empat kilometer ini telah melewati kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Kepala Dinas Kehutanan Mamasa, Yusuf P Madika kepada BKM di ruang kerjanya, mengatakan, pembuatan jalan tani yang berlokasi di Lombonan, Desa Lambanan , Kecamatan Mamasa, tanpa sepengetahuan Dinas Kehutanan Mamasa. Di lokasi pembuatan jalan tani itu merupakan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi yang harus dijaga. ''Nah, kalau di sana ada pembuatan jalan tani, itu pelanggaran berat. Karena di tempat pembuatan jalan tani di Dusun Lombonan, Desa Lambanan, semuanya masuk hutan lindung dan melanggar UU RI No 18 tahun 2013 pasal 12 dan pasal 13. Juga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 tahun 2012.

Dalam aturan ini disebutkan, setiap usaha atau kegiatan yang diperkirakan akan mempengaruhi fungsi lingkungan hidup, perlu dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan, seperti perintisan jalan atau mempengaruhi status tanah,'' ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Mamasa, Mambu, saat dikonfirmasi menyangkut jalan tani ini, mengakui kalau perintisan pembangunan jalan tani di Lombonan tahun 2012 yang melewati hutan lindung, sebenarnya tidak ada perencanaan dari Dinas Pertanian. ''Saya juga kaget setelah mau tanda tangan DPA paket jalan tani itu ada di dalam, yah, saya tanda tangan saja karena ada kegiatan lain di DPD tersebut,'' katanya. Diakui, proyek pembuatan jalan tani tersebut adalah aspirasi anggota DPRD Mamasa berinisial Dtt.

Mambu juga mengaku bingung saat administrasi kegiatan tersebut dibuat, proyek jalan itu masuk ke wilayah Desa Tawalian Timur. Padahal, lokasinya masuk dalam wilayah Desa Lambanan. Adanya proyek pembuatan jalan tani di Dusun L0mbonan, Desa Lambanan, telah membuat Bupati Mamasa, Ramlan Badawi jadi berang. Bupati menegaskan, tidak boleh ada seseorang yang dapat merusak hutan. Apalagi hutan lindung. Apalagi hutan lindung itu dilindungi negara dan tidak bisa dialihfungsikan. ''Oleh karena itu, dalam waktu dekat saya akan panggil dinas terkait untuk evaluasi hutan di Lombonan.

Karena hutan ini merupakan nafasnya PLTA Bakaru untuk pembangkit tenaga listrik. Juga rawan menimbulkan bencana banjir. Masalah ini harus disikapi secara serius,'' tegas Ramlan. Kepala Desa Lambanan, Yunus P Lemba, terkait proyek perintisan jalan tani yang ada di desanya, mengatakan, selama proyek tersebut berjalan, pihaknya selaku kepala pemerintahan di Desa Labanan tidak pernah mendapatkan laporan maupun pemberitahuan oleh pihak rekanan yang mengerjakan proyek jalan itu. Baik Kepala Dinas Kehutanan maupun Kepala Desa Lambanan, sama-sama telah membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan kalau lokasi proyek jalan itu masuk dalam kawasan hutan lindung. ''Rekanan proyek jalan tani ini telah melanggar hukum.

Karena pembangunannya telah masuk dalam hutan suaka dan hutan lindung yang tidak boleh digarap. Paling parahnya lagi, saat pengurusan administrasi kegiatan proyek, lokasi proyek itu malah dimasukkan ke Desa Tawalian Timur Kecamatan Tawalian. Apa maksudnya pihak rekanan ini. Apapun alasannya, lokasi proyek jalan tani itu masuk dalam kawasan hutan lindung dan masuk dalam wilayah Desa Lambanan sesuai dalam peta. Kalau rekanan memasukkan lokasi proyek itu ke dalam wilayah Desa Tawalian Timur, itu berarti telah mencaplok wilayah desa kami,'' bebernya.

Humas Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Sulbar, Yostan Vlapius P yang turun ke lokasi mengatakan, pembuatan jalan tani justru menjadi jalur bagi warga untuk melakukan pembalakan liar. Di sisi kiri dan kanan jalan sepanjang empat kilometer, terdapat tumpukan kayu gelondongan yang siap angkut. Selain itu, juga ada kayu berdiameter 150 centimeter dan ratusan kubik kayu berbagai jenis yang siap angkut. ''Jalan selebar enam meter ini justru dijadikan jalur warga untuk melakukan pembalakan liar. Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke aparat hukum. Karena hutan di Lombonan ini satu-satunya hutan lindung yang merupakan napas untuk Sungai Mamasa. Karena kalau ini tetap dijarah, maka PLTA Bakaru yang merupakan pembangkit listrik bagi masyarakat di Sulsel dan Sulbar akan macet. Karena hutan di hulu dijarah,'' katanya. (ABS)

Jual Obat Terlarang, Sabrina Terancam 15 Tahun Penjara

Jeneponto,- Seorang ibu muda Sabrina (29), nekat menjual obat-obatan terlarang dengan alasan untuk memenuhi ekonomi keluarga. Bersama anak balitanya, warga Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, ini digelandang ke Mapolres Jeneponto.

Tersangka diringkus Petugas Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang kemudian dilanjutkan dengan aksi penggerebekan terhadap tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.263 butir obat daftar g. Obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu, antara lain 850 butir trihexyphenidril atau thd yang telah dikemas siap jual, dan 413 butir tramadol.

Di hadapan polisi, ibu muda ini mengaku merasa dibodohi oleh temannya. Dia mendapatkan barang jenis obat tipe g dari kerabatnya. Awalnya, dia mengaku menolak untuk menjual.

Namun atas ajakan temannya, serta pengaruh kerabatnya. Dia akhirnya mau menjual obat tersebut. Menurut temannya, obat-obatan itu bukanlah jenis narkoba dan dapat diperjual belikan dengan bebas.

Setelah mencoba menjual dan mendapat untung yang cukup besar, akhirnya tersangka mau menjadi bandar. Hasil penjualan obat-obatan itu digunakan untuk menghidupi dua anak dan suaminya.

Keuntungan dari menjual obat-obatan itu Rp10 ribu rupiah per paket kecil. Keuntungan itu, sanggup mencukupi pengeluaran suaminya yang hanya bekerja serabutan.

Sementara itu, pembeli obat-obatan terlarang yang dijual tersangka biasanya adalah kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Tersangka yang mengaku, baru dua bulan menggeluti penjualan obat-obatan ini.

Apapun alasannya, tersangka telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kesehatan dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. (ABS)

Jadi Pejambret, Pelajar dan Mahasiswa Diringkus Polisi Saat diamuk Warga......

Makassar,- Nekad menarik tas milik seorang ibu yang tengah mengendarai motor Wahyu serta Ali yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa diamuk warga Kompleks Ikatan Dokter Indonesia, Makassar.

Dalam kondisi babak belur kedua pemuda ini bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsekta Panakkukang, Makassar, Sulsel, Sabtu (29/11/2014).

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai ratusan ribuh rupiah, emas, sejumlah kartu ATM dan dua unit ponsel yang diduga hasil dari kejahatan.

Dihadapan polisi Ali yang berstatus pelajar SMK mengakui baru pertama kali melakukan penjambretan itupun atas ajakan Wahyu.

Namun lain lagi dengan Wahyu dirinya mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali lantaran butuh uang untuk kebutuhan sehari hari.

Menurut ibu Erny, korban saat itu dirinya tengah berboncengan dengan keponakannya tiba tiba kedua tersangka memepet motor miliknya dan langsung menarit tas kecil yang digengamnya. Aksi saling tarikpun terjadi antara dirinya dan tersangka hingga akhirnya Erny terjatuh.

Keponakan korban yang tak putus asa terus mengejar kedua tersangka hingga tersangka masuk ke lorong buntu. Disaat itulah keponakan korban meminta tolong kepada warga untuk menangkap kedua tersangka.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung beramai ramai meringkus kedua tersangka hingga tersangka diamuk massa.

Kapolsek Panakkukang Kompol Tri Hambodo mengaku, akan memberi sanksi pidana kepada kedua pelaku dengan dikenakan Pasal 365 dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Kini kedua tersangka terancam tak bisa melanjutkan pendidikannya karena harus mendekam dibalik terali besi Polsek Panakkukang Makassar. (ABS)

Berhasil, Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembacokan ANGGOTA POLRES MAMUJU......

Fhoto Pelaku
Mamuju,- Gabungan dari Reserse dan Intel Kepolisian Resort (Polres) Mamuju berhasil meringkus Hoa, Senin pagi (1/12/14) sekitar pukul 08.00 WITA, yang merupakan salah satu oknum pelaku pembacokan (Penganiayaan) terhadap anggota Polres Mamuju, Briptu Muhammad Farhad Kasman alias Abo yang terjadi pada hari Sabtu (29/11), lalu, di Kecamatan Tommo.
Hoa ditangkap di rumah kebun milik warga di Desa Salukaha, Kecamatan Kalukku, Mamuju setelah dilakukan pengejaran dan pemburuan oleh tim gabungan Reserse dan Intel Polres Mamuju.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Aryo Dwi Wibowo dan Kepala Unit (Kanit) I Reserse Intelkam Polres Mamuju Bripka Andi Haidir Yusuf yang memimpin secara langsung pengejaran dan penangkapan pelaku.
Kepada Wakil Kapolres Mamuju, Kompol Andri membenarkan bahwa satu dari sekian pelaku pembacokan anggota Polres berhasil diamanakan atas nama Hoa, pagi tadi sekira pukul 08.00 WITA. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya, tim gabungan sudah berhasil menangkap satu orang, namanya Hoa. Saat ini, pelaku sementara dilakukan pemeriksaan, untuk meminta keterangan agar pelaku berikutnya dapat ditangkap juga," kata Wakapolres Mamuju, Kompol Andri via Telpon.
Dia mengaku, pihak Kepolisian Mamuju akan terus memburu dan melakukan penyelidikan untuk menangkap
pelaku lainnya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan beberapa waktu lalu.
"Anggota Polisi akan terus bekerja dan akan mengejar tersangka. Makanya, kita minta keterangan dan pemeriksaan kepada pelaku yang sudah tertangkap, agar kita dapat mengetahui persembunyian semua pelaku penganiayaan ini," pungkas Andri.
Seperti diketahui, Anggota Polres Mamuju, Briptu Muhammad Farhad Kasman menjadi korban pembacokan (Penganiayaan) saat melaksanakan tugas pengamanan di perusahaan sawit PT. Manakarra Unggul Lestari (MUL) Kecamatan Tommo, Mamuju, Sabtu (29/11/2014) sekira pukul 16.30 WITA.

Saat ini, Korban masih dalam kondisi kritis dan telah dirawat di salah satu rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mendapatkan perawatan medis. (ABS)

Selasa, 25 November 2014

Marwan Serahkan Bantuan Rp 21 Miliar untuk Pangkep.

Media Pembaharuan Pangkep,- Marwan : Kementerian Saya Kementerian Blusukan, Pemkab Pangkep Mau Negosiasi Ulang dengan Warga Jepe Sura, Tradisi Bubur Khas Muharram di Pangkep Taksiran Rendah, Pemilik Tolak Berikan Lahan untuk Jalan Wajar Jika Pemilik Lahan Cemburu. 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyerakan secara simbolis bantuan sebesar Rp 21 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, Sabtu (8/11).
Bantuan ini untuk beberapa program nyata dalam mendorong ekonomi rakyat.
Pangkep, katanya, daerah dengan wilayah maritim yang luas. Makanya, ia akan memprioritaskan pengembangan pulau-pulau kecil.
“ Apalagi, persoalan maritim menjadi salah prioritas andalan pemerintahan Jokowi-JK,” terangnya.
“Dalam rapat koordinasi nanti, saya akan sampaikan persoalan pulau-pulau Pangkep. Ini akan mendapat prioritas dan penajaman program. Dan tahun depan mudah-mudahan ada tambahan anggaran di APBN 2015,” bebernya.
Sementara itu,Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid, menyatakan, keluarnya Pangkep dari daerah tertinggal tidak lepas dari peran dan bantuan Kementerian Daerah Tertinggal.(ABS).

Bukan Perpisahan yang Aku Kutangisi Tapi Pertemuanlah Yang Aku Sesali.....Kasus Perceraian Meningkat diMaros........

Media Pembaharuan Maros,- Hampir tiap tahunnya kasus perceraian di Kabupaten Maros mengalami peningkatan.Berdasarkan data Humas Pengadilan Agama Maros yang juga jaksa, Andi Muhammad Yusuf Bakri, tahun 2014 terhitung Januari hingga Oktober yang masuk di pengadilan sebanyak 414 perkara.Sementara untuk data tahun 2013 jumlah perkara yang masuk sekitar 452 kasus.
Namun, kata dia, tidak semua yang masuk dan putus itu bercerai. Karena ketika ada sidang biasanya yang bersangkutan tidak hadir sehingga batal bercerai.
Dijelaskan Yusuf untuk tahun 2014, penggugat perempuan atau yang biasa disebut cerai gugat lebih besar dibanding cerai talak atau penggugat laki-laki.
"Cerai gugat sebanyak 310 perkara yang masuk dan cerai talak yang masuk hanya sekitar 104 perkara," ungkapnya.
Dari data cerai gugat sebanyak 310 perkara yang masuk hanya 303 yang putus di pengadilan dan delapan yang mencabut gugatannya.
Sedangkan untuk cerai talak bulan Januari hingga Oktober yang masuk sebanyak104 dan yang putus 92 perkara dan lima yang mencabut.
Sementara perkara perceraian ditahun 2013 sebanyak 452 kasus. Dimana cerai gugat yang masuk sebanyak 366 perkara dan 324 yang putus dan cerai talak yang diterima 86 perkara dan 71 perkara yang putus.
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya perceraian, kata dia ada beberapa hal.
Untuk data tahun 2014,Januari sampai Oktober diantaranya kawin paksa yang jumlah perkaranya sekitar sembilan, 22 perkara disebabkan ekonomi, 13 perkara gangguan pihak ketiga, 288 perkara karena tidak ada keharmonisan, satu perkara dengan alasan menyakiti jasmani, tujuh karena krisis moral, dan 11 perkara tidak ada tanggung jawab serta lima perkara karena cemburu. (ABS)