Selasa, 25 November 2014

Keberadaan Guru Dipertanyakan Saat Pemukulan......



Media Pembaharuan MAROS,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menerima pengaduan kasus tindak kekerasan anak yang dilakukan oknum guru diSekolah Dasar Negeri 31 Maros, Jumat (7/11).
Orangtua siswa, Ansarullah mendatangi kantor LBH di Jalan Pelita Raya Makassar untuk meminta pembelaan atas kasus yang menimpah anaknya, ZA.
"Kami datang meminta bantuan hukum karena sejak laporan kami ke polisi dan ke Dinas Pendidikan Maros sudah lama, namun tidak ada kejelasan," keluh Ansarullah didampingi beberapa mahasiswa Maros di depan Direktur LBH Makassar, Abd Azis SH.

Kasus dugaan pemukulan siswa kelas V SD itu terjadi 13 Oktober lalu. ZA diduga ditampar oknum guru di SDN 31 Maros hingga bibir korban mengalami luka sobek.
Tidak terima dengan perlakukan tersebut, orangtua korban melapor ke Mapolresta Maros. Esok harinya, korban divisum di RS Salewangan Maros, namun hingga saat ini kasus tersebut seolah didiamkan.

Bukan hanya itu, pihak sekolah kemudian dengan sepihak melarang ZA untuk tidak lagi masuk belajar sejak seminggu lalu dan lebih parahnya lagi adik korban yang berinisial NA yang duduk di kelas tiga juga diistirahatkan.
Sebelumnya, orangtua korban juga sudah melaporkan hal ini ke pihak Dinas Pendidikan Maros namun pihak Dinas Pendidikan berkata kalau hal tersebut sudah diserahkan ke UPTD.
Malah Pihak sekolah melalui kepala sekolah dengan tegas membantah adanya Pemukulan oleh oknum guru tersebut dan sengaja mengisitirahatkan kedua siswa tersebut agar masalah ini tidak menjadi besar. (ABS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar