Senin, 12 Januari 2015

Anggota Satpol PP Maros Ditangkap, Simpan Sabu

Senin, 12 Januari 2015
Simpan Sabu, Anggota Satpol PP Maros Ditangkap

      Makassar,- Bambang Sumantri (30), diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar, Minggu (11/1) dini hari, kemarin. Pelaku yang bertugas sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Maros ini, diamankan saat kedapatan menyimpan sabu-sabu Pos penjagaan Kantor DPRD, Kabupaten Maros. Saat dilakukan penggeledahan terhadap warga Jl Muh Gazali No 14, Kabupaten Maros ini, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta alat isapnya.

      Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku kemudian digiring ke Mapolda Sulselbar. Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi mengatakan, penangkapan anggota Satpol PP itu bersadarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggerebekan. "Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti 23 sachet yang diduga sabu-sabu beserta peralatan isapnya.

       Barang bukti itu ditemukan petugas di pos penjagaan kantor DPRD Kabupaten Maros di Jl Lanto Dg Pasewang, " ucap Endi. Mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Makassar Barat ini menuturkan, untuk kepentingan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolda Sulsel oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulselbar. "Saat ini, tersangkan beserta barang bukti 23 sachet yang diduga sabu-sabu dan peralatan isapnya telah diamankan di Mapolda Sulselbar. Anggota saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan, " tuturnya.(ABS). Media Pembaharuan Maros,- Bambang Sumantri (30), diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar, Minggu (11/1) dini hari, kemarin. Pelaku yang bertugas sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Maros ini, diamankan saat kedapatan menyimpan sabu-sabu Pos penjagaan Kantor DPRD, Kabupaten Maros. Saat dilakukan penggeledahan terhadap warga Jl Muh Gazali No 14, Kabupaten Maros ini, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta alat isapnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku kemudian digiring ke Mapolda Sulselbar. Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi mengatakan, penangkapan anggota Satpol PP itu bersadarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggerebekan. "Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti 23 sachet yang diduga sabu-sabu beserta peralatan isapnya.
Barang bukti itu ditemukan petugas di pos penjagaan kantor DPRD Kabupaten Maros di Jl Lanto Dg Pasewang, " ucap Endi. Mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Makassar Barat ini menuturkan, untuk kepentingan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolda Sulsel oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulselbar. "Saat ini, tersangkan beserta barang bukti 23 sachet yang diduga sabu-sabu dan peralatan isapnya telah diamankan di Mapolda Sulselbar. Anggota saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan, " tuturnya.(ABS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar