Rabu, 21 Januari 2015

Pusat Kajian Anti Korupsi(Pukat) Laporkan Proyek Jalan Balai Besar ke KPK

Media Pembaharuan Makassar,– Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan akan melaporkan indikasi korupsi pekerjaan proyek Jalan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) VI Makassar Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Kamis, 22 January 2015
Pusat Kajian Anti Korupsi(Pukat) Laporkan Proyek Jalan Balai Besar ke KPK

Makassar – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan akan melaporkan indikasi korupsi pekerjaan proyek Jalan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) VI Makassar Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.

Proyek jalan dan drainase di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur yang menjadi fokus analisis Pukat Sulawesi Selatan ini, diduga kuat melanggar aturan tindak pidana korupsi.

“Tim kami sudah turun ke lapangan dan mengambil fakta yang siap dikirim ke KPK. Secepatnya berkas kami rampungkan untuk diteruskan ke KPK,” ungkap Direktur Eksekutif PUKAT Sulsel, Farid Mamma yang ditemui di Makassar, Rabu (21/1/2014).

Pekerjaan yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp14,2 miliar ini dianggap tidak sesuai aturan pelaksanaan pekerjaan dan diduga kuat melibatkan pejabat penegak hukum di Sulawesi Selatan.

“Data yang dihimpun dari laporan warga dan personel kami di lapangan. Ada beberapa fakta yang kami anggap bermasalah, termasuk adanya oknum penegak hukum yang terlibat dalam proyek ini,” ungkap Farid.

Meskipun proyek ini telah diserahterimakan (PHO) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dia menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tetap harus bertanggung jawab karena kualitas pekerjaan merugikan orang banyak khususnya masyarakat yang selama ini menggunakan akses jalur Trans Sulawesi.

Realisasi fisik pekerjaan ini telah rampung 100 persen, namun dia mengganggap ada beberapa fakta menarik ditelusuri apalagi pekerjaan ini mengandung unsur nepotisme.

“Fakta ini menarik ditelusuri. Dugaan kami ada permainan upeti dalam bentuk proyek. Memang ini karakter proyek APBN di Sulsel,” ucap dia.

Dia berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kebocoran proyek-proyek APBN di Sulawesi khususnya pekerjaan infrastruktur di sepanjang jalur Trans Sulawesi.

Data PUKAT Sulsel merilis proyek ini dikerjakan PT Latanindo Graha Persada yang dananya berasal dari APBN Tahun 2014.

Dia menilai kualitas pekerjaan jalan dan drainase sepanjang 4,5 kilometer itu tidak memiliki daya tahan sebab setelah proyek rampung beberapa bulan terakhir masyarakat mengeluhkan banyaknya kerusakan material yang cukup mengganggu pengguna jalan. (ABS). Proyek jalan dan drainase di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur yang menjadi fokus analisis Pukat Sulawesi Selatan ini, diduga kuat melanggar aturan tindak pidana korupsi.
“Tim kami sudah turun ke lapangan dan mengambil fakta yang siap dikirim ke KPK. Secepatnya berkas kami rampungkan untuk diteruskan ke KPK,” ungkap Direktur Eksekutif PUKAT Sulsel, Farid Mamma yang ditemui di Makassar, Rabu (21/1/2014).
Pekerjaan yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp14,2 miliar ini dianggap tidak sesuai aturan pelaksanaan pekerjaan dan diduga kuat melibatkan pejabat penegak hukum di Sulawesi Selatan.
“Data yang dihimpun dari laporan warga dan personel kami di lapangan. Ada beberapa fakta yang kami anggap bermasalah, termasuk adanya oknum penegak hukum yang terlibat dalam proyek ini,” ungkap Farid.
Meskipun proyek ini telah diserahterimakan (PHO) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dia menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tetap harus bertanggung jawab karena kualitas pekerjaan merugikan orang banyak khususnya masyarakat yang selama ini menggunakan akses jalur Trans Sulawesi.
Realisasi fisik pekerjaan ini telah rampung 100 persen, namun dia mengganggap ada beberapa fakta menarik ditelusuri apalagi pekerjaan ini mengandung unsur nepotisme.
“Fakta ini menarik ditelusuri. Dugaan kami ada permainan upeti dalam bentuk proyek. Memang ini karakter proyek APBN di Sulsel,” ucap dia.
Dia berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kebocoran proyek-proyek APBN di Sulawesi khususnya pekerjaan infrastruktur di sepanjang jalur Trans Sulawesi.
Data PUKAT Sulsel merilis proyek ini dikerjakan PT Latanindo Graha Persada yang dananya berasal dari APBN Tahun 2014.
Dia menilai kualitas pekerjaan jalan dan drainase sepanjang 4,5 kilometer itu tidak memiliki daya tahan sebab setelah proyek rampung beberapa bulan terakhir masyarakat mengeluhkan banyaknya kerusakan material yang cukup mengganggu pengguna jalan. (ABS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar