Oleh: AKBP Dr. Chryshnanda Dwilaksana*)
Media Pembaharuan Jakarta,- Dalam menegakkan hukum idealnya penyidik tidak bisa diintervensi. Namun pada kenyataanya banyak kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi bahkan mengintervensi proses penyidikan.
Ungkapan salah seorang penyidik yang kesal atas intervensi pada proses
penyidikan mengatakan: "kita ini penyidik yang tidak bisa diintervensi,
tapi kita ini berpangkat". Makna dari ungkapan tadi dapat dipahmi bahwa
walaupun penyidik itu independen, namun ia tetap harus patuh + taat
serta loyal kepada atasan/pimpinan yang pangkatnya lebih tinggi. Ini
mencerminkan birokrasi yang patrimonial.
Pemimpin tertinggi menjadi pusat kekuasaan dan semua diputuskan oleh kebijakanya sendiri, rasionalisasi atas keputusan/kebijakan yang diambil biasanya lebih pada kebiasaan + akal sehat saja. tak jarang mengabaikan fakta-fakta kebenaran dan azas-azas penyidikan + penegakkan hukum.
Birokrasi yang patrimonial, para pemimpinya cenderung menjadi otoriter dan menggunakan kekuasaanya/kewenanganya atas dan demi kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Kebijakan-kebijakan yang diambil menjadi peluang terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Walaupun menyimpang namun diikuti juga oleh anak buahnya dan dijadikan acuan di antara mereka dengan membuat kesepakatan-kesepakatan sebagai bentuk penjabaran kebijakan pimpinan tersebut.
Ini yang dikenal sebagai diskresi birokrasi yang cenderung menjadi korupsi. Dikarenakan adanya peluang-peluang/potensi-potensi terjadinya penyimpangan. Kebijakan-kebjikan yang subyektif dan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu akan menjadi contoh atau dianggap sebagai pembenaran atas penyimpangan.
Menyimpangnya penyidikan dr azas-azas penegakan hukum menjadikan potensi-potensi penyimpangan yang lebih besar dan bertingkat tingkat serta bervariasi. Bisa menjadi grass eater (sekadar untuk hidup) atau pun meat eater (menumpuk kekayaan). Dampak penyidikan yang diintervensi /yang tidak taat azas menjadikan tumbuh dan berkembangnya sikap permisive atas penyimpangan-penyimpangan.
Walau penyidik berpangkat tetap harus profesional cara kerjanya dan memiliki standardisasi keberhasilan tugasnya. Akuntabilitasnya mencakup secara moral hukum, dan secara administrasi. Membangun sistem dan menerapkan standar-standar penyidikan menjadi bagian penting dalam membangun kemandirian dan etika kerja juga merupakan barier atas berbagai intervensi. (ABS)
Pemimpin tertinggi menjadi pusat kekuasaan dan semua diputuskan oleh kebijakanya sendiri, rasionalisasi atas keputusan/kebijakan yang diambil biasanya lebih pada kebiasaan + akal sehat saja. tak jarang mengabaikan fakta-fakta kebenaran dan azas-azas penyidikan + penegakkan hukum.
Birokrasi yang patrimonial, para pemimpinya cenderung menjadi otoriter dan menggunakan kekuasaanya/kewenanganya atas dan demi kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Kebijakan-kebijakan yang diambil menjadi peluang terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Walaupun menyimpang namun diikuti juga oleh anak buahnya dan dijadikan acuan di antara mereka dengan membuat kesepakatan-kesepakatan sebagai bentuk penjabaran kebijakan pimpinan tersebut.
Ini yang dikenal sebagai diskresi birokrasi yang cenderung menjadi korupsi. Dikarenakan adanya peluang-peluang/potensi-potensi terjadinya penyimpangan. Kebijakan-kebjikan yang subyektif dan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu akan menjadi contoh atau dianggap sebagai pembenaran atas penyimpangan.
Menyimpangnya penyidikan dr azas-azas penegakan hukum menjadikan potensi-potensi penyimpangan yang lebih besar dan bertingkat tingkat serta bervariasi. Bisa menjadi grass eater (sekadar untuk hidup) atau pun meat eater (menumpuk kekayaan). Dampak penyidikan yang diintervensi /yang tidak taat azas menjadikan tumbuh dan berkembangnya sikap permisive atas penyimpangan-penyimpangan.
Walau penyidik berpangkat tetap harus profesional cara kerjanya dan memiliki standardisasi keberhasilan tugasnya. Akuntabilitasnya mencakup secara moral hukum, dan secara administrasi. Membangun sistem dan menerapkan standar-standar penyidikan menjadi bagian penting dalam membangun kemandirian dan etika kerja juga merupakan barier atas berbagai intervensi. (ABS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar