Sabtu, 10 Januari 2015

Coba Kabur, Pelaku Pencurian Ternak Kena Door......

Media Pembaharuan Bone,- Seorang pencuri hewan ternak di Desa Muara Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditembak kakinya setelah berusaha kabur saat polisi melakukan pengembangan atas kasus pencurian dua ekor ternak sapi di wilayah setempat, Sabtu (10/01/2015).
Minggu, 11 Januari 2015
Coba Kabur, Pelaku Pencurian Ternak Kena Door......

Bone,- Seorang pencuri hewan ternak di Desa Muara Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditembak kakinya setelah berusaha kabur saat polisi melakukan pengembangan atas kasus pencurian dua ekor ternak sapi di wilayah setempat, Sabtu (10/01/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Bone, pelaku pencurian ternak yang diketahui bernama Asis Bin Masri (30), warga Kelurahan Pancai Tanah, Kecamatan Salomekko, Bone itu diringkus tim Resmob Polres Bone, setelah sebelumnya menggasak dua ekor sapi milik Suke Bin Nasire (35) warga Desa Muara, sekira pukul 17.00 WITA.

Tersangka tidak membutuhkan waktu lama untuk membawa kabur dua ekor sapi. Adapun sapi hasil curiannya itu selanjutnya akan dijual kepada penadah. Hanya saja aksinya berhasil digagalkan oleh Polisi.

Usai mendapatkan perawatan atas luka tembak yang dialaminya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bone. Pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Bone, pelaku pencurian ternak yang diketahui bernama Asis Bin Masri (30), warga Kelurahan Pancai Tanah, Kecamatan Salomekko, Bone itu diringkus tim Resmob Polres Bone, setelah sebelumnya menggasak dua ekor sapi milik Suke Bin Nasire (35) warga Desa Muara, sekira pukul 17.00 WITA.
Tersangka tidak membutuhkan waktu lama untuk membawa kabur dua ekor sapi. Adapun sapi hasil curiannya itu selanjutnya akan dijual kepada penadah. Hanya saja aksinya berhasil digagalkan oleh Polisi.
Usai mendapatkan perawatan atas luka tembak yang dialaminya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bone. Pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ABS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar