Kamis, 08 Januari 2015

Kasus Perceraian diPinrang Meningkat Deraktis.......

Media Pembaharuan Pinrang,- Cukup mencengangkan, angka perceraian dalam setahun Pinrang cukup fantastis. Totalnya perceraian mencapai 981 kasus. Berdasarkan data itu, tahun 2014 Pinrang menempati peringkat tiga dari 24 kabupaten/Kota di Sulsel. Peringkat pertama dan kedua diduduki Makassar dan Bone, kata Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Pinrang, M Basir Makka, Rabu (7/1). Menurut Basir, 2014 pihaknya menangani 1.010 laporan perkara plus sisa perkara 2013 sebanyak 184 dengan total 194 perkara. Selanjutnya, di tahun 2014, pihaknya menyelesaikan perkara dengan putusan 981 perkara. Khusus kasus perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat.
Kamis, - 08 Januari 2015
Kasus Perceraian diPinrang Meningkat Deraktis.......

Pinrang,- Cukup mencengangkan, angka perceraian dalam setahun Pinrang cukup fantastis. Totalnya perceraian mencapai 981 kasus. Berdasarkan data itu, tahun 2014 Pinrang menempati peringkat tiga dari 24 kabupaten/Kota di Sulsel. Peringkat pertama dan kedua diduduki Makassar dan Bone, kata Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Pinrang, M Basir Makka, Rabu (7/1). Menurut Basir, 2014 pihaknya menangani 1.010 laporan perkara plus sisa perkara 2013 sebanyak 184 dengan total 194 perkara. Selanjutnya, di tahun 2014, pihaknya menyelesaikan perkara dengan putusan 981 perkara. Khusus kasus perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat.

Dibanding 2013, jumlah perkara yang kami terima dan selesaikan di tahun 2014 mengalami kenaikan 21,1% ", ungkap Basir. Ditambahkannya, berdasarkan, 4 penyebab terjadinya perceraian,penyakit jasmani, perselisihan, meninggalkan kewajiban dan masalah moralitas. Dari 4 penyebab itu, lanjut Basir, kasus perceraian didominasi masalah perselisihan berumah tangga. "Dari seluruh kasus perceraian ini, rata rata disominasi usia 20 sampai 35 tahun", kata Basir. Selain itu kata Basir, pernikahan di bawah umur juga mengalami peningkatan dan itu dibuktikan dengan melonjaknya permohonan. Dispensasi nikah yang masuk Ke PA Pinrang selama tahun 2014. Hal itu seiring dengan semakin tegasnya pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak tolerir pernikahan pada usia di bawah 16 tahun.

Dengan demikian, keluarga terpaksa harus mengambil Dispensasi Nikah dari PA Pinrang yang ditetapkan lewat putusan persidangan. "Tahun 2014, jumlah dispensasi nikah yang kami keluarkan sebanyak 78 dan jumlah itu melonjak tajam jika dibandingkan tahun 2013 lalu yang hanya beberapa perkara", jelasnya. Terpisah, I Wellu (25), seorang warga yang juga menjadi korban kasus perceraian mengatakan, langkah perceraian yang ditempuhnya sangat berat mengingat dirinya harus mengorbankan mahligai rumah tangga yang dibinanya. Namun hal itu harus ia lakukan karena suaminya lari dari tanggungjawab dan telah menikah dengan wanita lain. "Mau mi diapa pak, na suami ku tinggalkan ka dan menikah lagi, jadi bercerai ma saja", ucapnya dengan sedih.

Sementara Andi Bahrun, seorang tokoh pemuda Pinrang yang dimintai tanggapannya sangat menyayangkan hal ini. Menurut Bahrun, jika peningkatan peringkat untuk hal yang baik, itu malah menjadi sebuah prestasi. Tetapi, peringkat Kabupaten Pinrang yang cukup signifikan dalam kasus perceraian akan menjadi image negatif di publik, khususnya di mata masyarakat Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Sulsel. "Masalah ini harus segera dicarikan solusi terbaik. Buktinya, orang luar daerah terkadang langsung mempertanyakan masalah janda jika berada di Pinrang atau bertemu orang Pinrang ", tutur Bahrun. (ABS). Dibanding 2013, jumlah perkara yang kami terima dan selesaikan di tahun 2014 mengalami kenaikan 21,1% ", ungkap Basir. Ditambahkannya, berdasarkan, 4 penyebab terjadinya perceraian,penyakit jasmani, perselisihan, meninggalkan kewajiban dan masalah moralitas. Dari 4 penyebab itu, lanjut Basir, kasus perceraian didominasi masalah perselisihan berumah tangga. "Dari seluruh kasus perceraian ini, rata rata disominasi usia 20 sampai 35 tahun", kata Basir. Selain itu kata Basir, pernikahan di bawah umur juga mengalami peningkatan dan itu dibuktikan dengan melonjaknya permohonan. Dispensasi nikah yang masuk Ke PA Pinrang selama tahun 2014. Hal itu seiring dengan semakin tegasnya pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak tolerir pernikahan pada usia di bawah 16 tahun.
Dengan demikian, keluarga terpaksa harus mengambil Dispensasi Nikah dari PA Pinrang yang ditetapkan lewat putusan persidangan. "Tahun 2014, jumlah dispensasi nikah yang kami keluarkan sebanyak 78 dan jumlah itu melonjak tajam jika dibandingkan tahun 2013 lalu yang hanya beberapa perkara", jelasnya. Terpisah, I Wellu (25), seorang warga yang juga menjadi korban kasus perceraian mengatakan, langkah perceraian yang ditempuhnya sangat berat mengingat dirinya harus mengorbankan mahligai rumah tangga yang dibinanya. Namun hal itu harus ia lakukan karena suaminya lari dari tanggungjawab dan telah menikah dengan wanita lain. "Mau mi diapa pak, na suami ku tinggalkan ka dan menikah lagi, jadi bercerai ma saja", ucapnya dengan sedih.
Sementara Andi Bahrun, seorang tokoh pemuda Pinrang yang dimintai tanggapannya sangat menyayangkan hal ini. Menurut Bahrun, jika peningkatan peringkat untuk hal yang baik, itu malah menjadi sebuah prestasi. Tetapi, peringkat Kabupaten Pinrang yang cukup signifikan dalam kasus perceraian akan menjadi image negatif di publik, khususnya di mata masyarakat Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Sulsel. "Masalah ini harus segera dicarikan solusi terbaik. Buktinya, orang luar daerah terkadang langsung mempertanyakan masalah janda jika berada di Pinrang atau bertemu orang Pinrang ", tutur Bahrun. (ABS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar