Media Pembaharuan Jakarta,- Kemendikbud --- Ujian nasional (UN) tahun ini akan kembali diselenggarakan pada 13-15 April 2015
untuk SMA/SMK/sederajat dan 4-6 Mei 2015 untuk SMP/sederajat. Kebijakan
UN tahun ini tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa.
Sekolah diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh
komponen pada siswa untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik
dari jenjang pendidikan tertentu.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan - LPMP Sulsel
|
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui capaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu. “Jadi pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk memenuhi hak peserta didik,” tambahnya.
Mendikbud mengatakan, UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa ini terjadi? Karena sifat ujiannya itu high-stake testing. Nah, kita ingin mengubahnya,” ucap Mendikbud.
Maka, upaya perbaikan yang dilakukan adalah dengan memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran yang bukan hanya UN, memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan yang tidak perlu, dengan cara memisahkan ujian nasional dari kelulusan. “Kita juga ingin memperbaiki sistem penilaian menjadi lebih bermakna, dan mendorong pembelajaran serta integritas,” kata Mendikbud.
Dari upaya perbaikan itu, Mendikbud memaparkan rencana perubahan yang akan terjadi pada UN tahun ini. Pertama, UN tidak untuk kelulusan. Sekolah sepenuhnya diberikan kewenangan mempertimbangkan seluruh aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku siswa untuk menentukan lulus tidaknya mereka dari jenjang pendidikan tertentu.
Kedua, UN dapat ditempuh lebih dari sekali. “Bagi mereka yang hasilnya kurang, punya kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Karena tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Kita ingin mengubah UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, tetapi alat untuk belajar,” tandanya.
Ketiga, UN wajib diambil minimal satu kali oleh setiap peserta didik. “Tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang, karena 2015 ini transisi. Konsep ini akan diterapkan tahun depan. Bagaimana caranya? Awal semester akhir peserta didik sudah dapat mengambil UN. Dan bila diperlukan ada perbaikan, maka mereka bisa melakukan perbaikan di akhir semester akhir. Tapi ini baru bisa diterapkan di 2016,” ungkap Mendikbud. (Ratih Anbarini/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar