Rabu, 14 Januari 2015

Ayu Sakit Sehingga Sidang Tertunda

Foto: Rabu, 14 Januari 2015 
Ayu Sakit Sehingga Sidang Tertunda

Media Pembaharuan Makassar,- Terdakwa, Ayu Anggraini Chaidir dalam kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan dengan agenda pemeriksaan saksi yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, (13/1) kemarin batal digelar karena sakit. Muhammad Damis, Ketau Majelis Hakim dalam perkara tersebut mengatakan, batalnya digelar persidangan terhadap terdakwa lantaran yang bersangkutan sakit. Itu dibuktikan adanya surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Pelamonia jika terdakwa dirujuk ke Rumah Sakit Siloam. "Ada surat keterangan dokter kalau yang bersangkutan sakit. Katanya sekarang terdakwa sementara dirawat di RS Siloam setelah dirujuk dari RS Pelamonia. Dia juga sudah empat kali dibantarkan sebelum dialihkan penahanannya," ucap Damis, kemarin.

Damis menuturkan, keempat kalinya dilakukan pembataran namun tidak ada kemajuan yang berarti. Saat ini kata dia, pihaknya sementara menunggu perkembangan kondisi kesehatannya. Namun, jika dikemudian hari tidak ada perubahan terdakwa akan ditahan kembali di rutan. "Kami lihat dulu perkembangannya, setelah dilakukan pengalihan tahanan. Kalau sampai memperhambat proses persidangan maka suatu saat akan dialihkan penahanannya menjadi tahanan rutan," jelasnya. Sementara itu, Aida Badji selaku korban menilai tindakan terdakwa itu hanya akal-akal saja. Karena, berapa kali sidang terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Bahkan korban mengakui jika terdakwa sengaja memperhambat persidangan. "Kami sangat keberatan melihat tindakawan terdakwa yang selalu memperhambat persidangan dengan alasan pura-pura sakit.

Padahal kami butuh kepastian hukum. Apalagi kasus ini sudah lama berproses di pengadilan, " jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Untuk mendapat kepastian hukum, Aida badji pun masukkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Surat yang dimaksukkan tersebut agar korban mendapat penjelasan dan transparansi atas pengalihan penahanan tiga terdakwa termasuk Ayu. Dalam kasus tersebut, Ayu yang juga pengacara itu dinilai melanggar pasal 266 ayat 1 juncto pasal 55 tentang menyuruh menyempatkan keterangan palsu. Dia diseret ke pengadilan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Antonius Husain Lewa, Ernawati Lewa, dan Johny Tambuna. Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini bermula saat isri Antonius, Elisabeth Aida Baji mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya telah resmi bercerai. (ABS). Media Pembaharuan Makassar,- Terdakwa, Ayu Anggraini Chaidir dalam kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan dengan agenda pemeriksaan saksi yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, (13/1) kemarin batal digelar karena sakit. Muhammad Damis, Ketau Majelis Hakim dalam perkara tersebut mengatakan, batalnya digelar persidangan terhadap terdakwa lantaran yang bersangkutan sakit. Itu dibuktikan adanya surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Pelamonia jika terdakwa dirujuk ke Rumah Sakit Siloam. "Ada surat keterangan dokter kalau yang bersangkutan sakit. Katanya sekarang terdakwa sementara dirawat di RS Siloam setelah dirujuk dari RS Pelamonia. Dia juga sudah empat kali dibantarkan sebelum dialihkan penahanannya," ucap Damis, kemarin.

Damis menuturkan, keempat kalinya dilakukan pembataran namun tidak ada kemajuan yang berarti. Saat ini kata dia, pihaknya sementara menunggu perkembangan kondisi kesehatannya. Namun, jika dikemudian hari tidak ada perubahan terdakwa akan ditahan kembali di rutan. "Kami lihat dulu perkembangannya, setelah dilakukan pengalihan tahanan. Kalau sampai memperhambat proses persidangan maka suatu saat akan dialihkan penahanannya menjadi tahanan rutan," jelasnya. Sementara itu, Aida Badji selaku korban menilai tindakan terdakwa itu hanya akal-akal saja. Karena, berapa kali sidang terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Bahkan korban mengakui jika terdakwa sengaja memperhambat persidangan. "Kami sangat keberatan melihat tindakawan terdakwa yang selalu memperhambat persidangan dengan alasan pura-pura sakit.

Padahal kami butuh kepastian hukum. Apalagi kasus ini sudah lama berproses di pengadilan, " jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Untuk mendapat kepastian hukum, Aida badji pun masukkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Surat yang dimaksukkan tersebut agar korban mendapat penjelasan dan transparansi atas pengalihan penahanan tiga terdakwa termasuk Ayu. Dalam kasus tersebut, Ayu yang juga pengacara itu dinilai melanggar pasal 266 ayat 1 juncto pasal 55 tentang menyuruh menyempatkan keterangan palsu. Dia diseret ke pengadilan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Antonius Husain Lewa, Ernawati Lewa, dan Johny Tambuna. Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini bermula saat isri Antonius, Elisabeth Aida Baji mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya telah resmi bercerai. (ABS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar