Senin, 15 Desember 2014

Diduga Gelapkan Uang Nasabah BRI Panakkukang

Media Pembaharuan Makassar,- Dugaan tindak kejahatan perbankkan kembali terjadi. Kali ini, Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Panakkukang diduga menggelapkan uang nasabah hingga mencapai ratusan juta rupiah terhadap seorang nasabah, Taslim Fadly Muchtading. Kejadian itu berawal setelah Taslim Fadly Muchtading memiliki kredit di BRI Cabang Panakkukang. Sementara lama berjalan, kredit Taslim kemudian dilunasinya kurang lebih Rp2 miliar pada bulan Juli 2014. Namun pada saat itu, Taslim masih memiliki uang tabungan di rekening BRI dari beberapa Kantor Cabang (KC) di Makassar. Diantaranya, BRI Kantor Cabang Panakkukang, BRI Kantor Cabang Slamet Riyadi dan BRI Kantor Cabang Sudiang.
Hanya saja, tiba-tiba pihak BRI Cabang Panakkukang mendebit uang nasabah sebesar Rp31.899.000 yang ada di rekening nasabah pada 27 Agustus 2014. Tak hanya itu, 9 Desember BRI KC Panakkukang juga mendebit uang Taslim yang ada direkening BRI KC Slamet Riyadi sebesar Rp35 juta. Pada saat itu, Taslim Fadly Muchtading warga jalan Goaria BPS Blok G10/25 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya mempertanyakan perihal pendebitan yang dilakukan BRI KC Panakkukang tanpa pemberitahuan. Sungguh ironis, pihak BRI KC Panakkukang tiba-tiba memblokir rekening Taslim yang ada BRI KC Sudiang.
Senin, 15 Desember 2014
Diduga Gelapkan Uang Nasabah BRI Panakkukang

Makassar,- Dugaan tindak kejahatan perbankkan kembali terjadi. Kali ini, Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Panakkukang diduga menggelapkan uang nasabah hingga mencapai ratusan juta rupiah terhadap seorang nasabah, Taslim Fadly Muchtading. Kejadian itu berawal setelah Taslim Fadly Muchtading memiliki kredit di BRI Cabang Panakkukang. Sementara lama berjalan, kredit Taslim kemudian dilunasinya kurang lebih Rp2 miliar pada bulan Juli 2014. Namun pada saat itu, Taslim masih memiliki uang tabungan di rekening BRI dari beberapa Kantor Cabang (KC) di Makassar. Diantaranya, BRI Kantor Cabang Panakkukang, BRI Kantor Cabang Slamet Riyadi dan BRI Kantor Cabang Sudiang.

Hanya saja, tiba-tiba pihak BRI Cabang Panakkukang mendebit uang nasabah sebesar Rp31.899.000 yang ada di rekening nasabah pada 27 Agustus 2014. Tak hanya itu, 9 Desember BRI KC Panakkukang juga mendebit uang Taslim yang ada direkening BRI KC Slamet Riyadi sebesar Rp35 juta. Pada saat itu, Taslim Fadly Muchtading warga jalan Goaria BPS Blok G10/25 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya mempertanyakan perihal pendebitan yang dilakukan BRI KC Panakkukang tanpa pemberitahuan. Sungguh ironis, pihak BRI KC Panakkukang tiba-tiba memblokir rekening Taslim yang ada BRI KC Sudiang.

Kuasa Hukum Taslim Fadly Muchtading, Rahmat Sanjaya SH mengatakan, pendebitan yang dilakukan BRI KC Panakkukang tanpa pemberitahuan setelah kliennya akan mentransfer dana ke mitra bisnisnya. Setelah dipertanyakan ke Costumer Servis BRI KC Panakkukang menyatakan kalau dana direkeningnya itu sudah didebit. "Saat itu, kami sempat pertanyakan ke pihak BRI Cabang Panakkukang. Namun, pihak BRI Cabang Panakkukang menyatakan kalau salah satu pegawai bernama Nunu yang melakukan pendebitan. Jadi, Nunu yang menimbulkan permasalahan atas kasus tersebut, " kata Rahmat, Minggu (14/12). Rahmat menjelaskan, alasan pihak BRI Cabang Panakkukang melakukan pendebitan karena ada kliennya dinilai masih ada utang kreditnya. Namun, muncul pertanyaan, kenapa bisa kliennya masih ada utang, sementara jaminan yang diajukan sudah diambil.

"Yang menjadi pertanyaan, pihak BRI KC Panakkukang menilai masih ada utang kredit. Dimana bisa ada utang tersisa padahal sudah dilunasi dan saat dilunasi semua jaminan diambil. Saat pelunasan ditanda tangan Pimpinan Cabang BRI Panakkukang Sabir Azis, " jelasnya. Adanya kasus dugaan penggelapan yang merugikan nasabah puluhan juta, Rahmat Sanjaya selaku kuasa hukum Taslim sudah melakukan somasi ke pimpinan BRI Cabang Panakkukang. Hingga saat ini, belum ada kejelasan atas kasus tersebut. "Saya sudah melakukan somasi kepada BRI Cabang Panakkukang dan BRI Cabang Slamet Riyadi. Tapi, tidak ada itikad baiknya sehingga kami ajukan pengaduan ke Polda Sulsel, " tutup Rahmat saat dihubungi, Minggu (14/12), kemarin. (ABS). Kuasa Hukum Taslim Fadly Muchtading, Rahmat Sanjaya SH mengatakan, pendebitan yang dilakukan BRI KC Panakkukang tanpa pemberitahuan setelah kliennya akan mentransfer dana ke mitra bisnisnya. Setelah dipertanyakan ke Costumer Servis BRI KC Panakkukang menyatakan kalau dana direkeningnya itu sudah didebit. "Saat itu, kami sempat pertanyakan ke pihak BRI Cabang Panakkukang. Namun, pihak BRI Cabang Panakkukang menyatakan kalau salah satu pegawai bernama Nunu yang melakukan pendebitan. Jadi, Nunu yang menimbulkan permasalahan atas kasus tersebut, " kata Rahmat, Minggu (14/12). Rahmat menjelaskan, alasan pihak BRI Cabang Panakkukang melakukan pendebitan karena ada kliennya dinilai masih ada utang kreditnya. Namun, muncul pertanyaan, kenapa bisa kliennya masih ada utang, sementara jaminan yang diajukan sudah diambil.
"Yang menjadi pertanyaan, pihak BRI KC Panakkukang menilai masih ada utang kredit. Dimana bisa ada utang tersisa padahal sudah dilunasi dan saat dilunasi semua jaminan diambil. Saat pelunasan ditanda tangan Pimpinan Cabang BRI Panakkukang Sabir Azis, " jelasnya. Adanya kasus dugaan penggelapan yang merugikan nasabah puluhan juta, Rahmat Sanjaya selaku kuasa hukum Taslim sudah melakukan somasi ke pimpinan BRI Cabang Panakkukang. Hingga saat ini, belum ada kejelasan atas kasus tersebut. "Saya sudah melakukan somasi kepada BRI Cabang Panakkukang dan BRI Cabang Slamet Riyadi. Tapi, tidak ada itikad baiknya sehingga kami ajukan pengaduan ke Polda Sulsel, " tutup Rahmat saat dihubungi, Minggu (14/12), kemarin. (ABS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar