Media Pembaharuan Makassar,- Tiga puluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprestasi lingkup
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, menerima penghargaan dari Gubernur Sulawesi
Selatan, DR. H. Syahrul Yasin Limpo, SH.,M.Si.,M.H. Penghargaan tersebut
diserahkan langsung gubernur di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (15 Desember
2014).
Dua pejabat Eselon II yang menerima penghargaan adalah Kepala
Badan Diklat Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo dan Kepala Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Anak, Andi Murlina. Selain itu, ada pejabat Eselon III dan IV
masing-masing empat orang. Gubernur juga memberikan penghargaan kepada 20 PNS
non pejabat struktural atau staf.
Selain memberikan penghargaan kepada PNS berprestasi, Syahrul
juga menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada PNS yang
mengabdi 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun. Terdiri dari, 118 PNS yang mengabdi
30 tahun, 119 PNS yang mengabdi 20 tahun, dan 23 PNS yang mengabdi 10 tahun.
Syahrul mengatakan, PNS yang mendapatkan penghargaan memiliki
angka lebih dibandingkan yang lain. Prestasi tersebut tentunya membuat
seseorang lebih berharga dan melahirkan penghargaan-penghargaan lainnya.
"Saya harap, penghargaan ini memotivasi untuk PNS yang lain
ikut berprestasi dan penerima penghargaan bisa terus berkarya dan meraih
prestasi-prestasi lainnya," kata Syahrul.
Sementara, Sekretaris Wilayah Daerah Provinsi Sulsel, Abdul
Latif, mengatakan, penghargaan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) sebanyak dua orang, dengan kriteria penilaian yaitu kemampuan dan
kemauan untuk memberikan motivasi bawahan atau staf, khususnya dalam menaati
kewajiban atau ketentuan disiplin PNS. Sedangkan, penghargaan kepada pejabat
struktural Eselon III dan IV masing-masing sebanyak empat orang dengan kriteria
penilaian yaitu keseluruhan aspek perilaku kerja dengan titik berat pada aspek
disiplin dan tambahan pemahaman terhadap tupoksi melalui karya tulis berupa
makalah tentang substansi tugas atau pekerjaan.
"Penghargaan kepada PNS non pejabat struktural sebanyak 20
orang dengan kriteria penilaian yaitu keseluruhan aspek perilaku kerja, kecuali
aspek kepemimpinan, dengan titik berat pada aspek disiplin," jelas Latif.
Ia menambahkan, PNS yang ditetapkan sebagai penerima penghargaan
masing-masing diberikan Piagam Penghargaan dari Gubernur dan Pin Korpri yang
terbuat dari emas murni. (ABS).
Sumber Berita: www.sulselprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar