Media Pembaharuan Jeneponto,- Setelah cukup lama dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Propam Polda menangkap Bripka Iskandar, baru-baru ini. Berdasarkan data, Bripka Iskandar terdaftar sebagai anggota Polres Mamuju Utara. Sebelumnya, dia tugas di Polres Jeneponto. Dia ditangkap, karena teridentifikasi terlibat sebagai penadah barang bukti Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kata Kasat Reskrim, AKP Hari Suwita, Kamis (11/12).
Dikatakannya, Bripka Iskandar yang kelahiran Balangloe Kecamatan Binamu
itu dibekuk atas kerjasama tim Propam Polda Sulsel dan tim Polres
Jeneponto. Untuk kepentingan pengusutan, terkait barang bukti Curanmor
dan dugaan penipuan Rp7 juta, Bripka Iskandar diserahkan ke Polres
Jeneponto. ''Sambil menunggu proses hukum, Bripka Iskandar dititip di
Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Jeneponto,'' kata Kasat Reskrim seraya
mengatakan, Iskandar dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang
curian dan subsidair pasal 55 KUHPidana. (ABS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar