Jumat, 12 Desember 2014

Seorang Anggota Polisi Berpangkat Bripka diTangkap Propam Polda diJeneponto.........


Media Pembaharuan Jeneponto,- Setelah cukup lama dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Propam Polda menangkap Bripka Iskandar, baru-baru ini. Berdasarkan data, Bripka Iskandar terdaftar sebagai anggota Polres Mamuju Utara. Sebelumnya, dia tugas di Polres Jeneponto. Dia ditangkap, karena teridentifikasi terlibat sebagai penadah barang bukti Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kata Kasat Reskrim, AKP Hari Suwita, Kamis (11/12).
Seorang Anggota Polisi Berpangkat Bripka diTangkap Propam Polda diJeneponto.........

Jeneponto,- Setelah cukup lama dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Propam Polda menangkap Bripka Iskandar, baru-baru ini. Berdasarkan data, Bripka Iskandar terdaftar sebagai anggota Polres Mamuju Utara. Sebelumnya, dia tugas di Polres Jeneponto. Dia ditangkap, karena teridentifikasi terlibat sebagai penadah barang bukti Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kata Kasat Reskrim, AKP Hari Suwita, Kamis (11/12).

Dikatakannya, Bripka Iskandar yang kelahiran Balangloe Kecamatan Binamu itu dibekuk atas kerjasama tim Propam Polda Sulsel dan tim Polres Jeneponto. Untuk kepentingan pengusutan, terkait barang bukti Curanmor dan dugaan penipuan Rp7 juta, Bripka Iskandar diserahkan ke Polres Jeneponto. ''Sambil menunggu proses hukum, Bripka Iskandar dititip di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Jeneponto,'' kata Kasat Reskrim seraya mengatakan, Iskandar dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian dan subsidair pasal 55 KUHPidana. (ABS). Dikatakannya, Bripka Iskandar yang kelahiran Balangloe Kecamatan Binamu itu dibekuk atas kerjasama tim Propam Polda Sulsel dan tim Polres Jeneponto. Untuk kepentingan pengusutan, terkait barang bukti Curanmor dan dugaan penipuan Rp7 juta, Bripka Iskandar diserahkan ke Polres Jeneponto. ''Sambil menunggu proses hukum, Bripka Iskandar dititip di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Jeneponto,'' kata Kasat Reskrim seraya mengatakan, Iskandar dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian dan subsidair pasal 55 KUHPidana. (ABS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar