Media Pembaharuan Jakarta,- Kapolri Jenderal Pol Sutarman kembali membuat pernyataan yang kontroversi dan bahkan
mencederai umat Islam. Sutarman menyatakan bahwa tahun 2015 mendatang
tidak boleh ada lagi Ormas Islam yang melakukan razia dan penyegelan
aliran sesat seperti Ahamdiyah, Syi’ah dan lainnya.
Phot Kapori |
Pernyataan
Sutarman ini untuk menggarisbawahi sejumlah peristiwa gangguan keamanan
sepanjang 2014 dan memerintahkan anggotanya untuk mengantisipasi agar
hal itu tak terjadi lagi pada 2015. Perintah Sutarman itu diberikan pada
para Kapolda, Kapolres/ta/tabes, dan pejabat utama Polri yang hadir
dalam Apel Kasatwil yang digelar di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa
Tengah (Jateng) dan ditutup pada Jum’at (5/12/2014).
“Tidak
boleh lagi ada pengusiran, pemaksaan, penyegelan, dan kekerasan lain
terhadap segala bentuk aliran keagamaan (aliran sesat –red), sebagaimana
dijamin Pasal 29 UUD 1945,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F
Sompie, menyampaikan pesan Kapolri pada pada Minggu (7/12/2014).
Selain itu, Kapolri menurut Ronny juga menyatakan bahwa tidak boleh
lagi ada razia oleh Ormas Islam terhadap tempat hiburan, warung, toko,
dan tempat lainnya atas alasan apapun. Jika ada, maka polisi wajib
menindak tanpa terkecuali. “Perlindungan terhadap kelompok minoritas
baik suku, agama, ras, dan antar golongan, harus dilakukan secara
maksimal,” tegas Ronny.
Dalam pelayanan pada masyarakat, baik
itu SIM di Satpas dan STNK di Samsat, Kapolri memerintahkan untuk tidak
boleh melalui calo. “Tidak boleh juga ada jadwal jaga anggota yang lebih
dari 12 jam per hari. Kalau masih terjadi insiden pada tahanan,
termasuk tahanan lari, Kapolres akan diberi sanksi,” sambungnya.
Kapolres juga diperintahkan untuk tidak melakukan pemotongan anggaran
dan jangan membebani Kasat dan Kapolsek untuk memberikan setoran.
“Petugas patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat harus dilengkapi
perlengkapan perorangan, seperti tongkat, borgol, peluit, dan alat
komunikasi,” tambah Ronny Perintah Kapolri yang lain, yaitu
para Kapolres melakukan pelatihan pada Babinkamtibmas. Para kapolres dan
jabatan di atasnya juga diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ABS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar