Jumat, 12 Desember 2014

Kasus Gernas Kakao Kejati Bidik Kembali

Media Pembaharuan Makassar,- Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel akan kembali bidik dan membuka melakukan pengusutan kasus dugaan Korupsi proyek kegiatan Gernas Kakao Belopa, Kabupaten Luwu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar. Berdasarkan adanya surat putusan dari Pengadilan Negeri Makassar yang memerintahkan agar kasus tersebut kembali dibuka. Pada sidang prapradilan yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dikeluarkan pihak Kejati beberapa waktu lalu.
Sebab Hakim tunggal, M Damis dalam pertimbangannya saat itu, menyatakan pemberian kuasa atas pelaksanaan proyek gerakan nasional (gernas) Kakao telah melanggar Kepres nomor 80 tentang pengadaan dan barang jasa yang melarang mensubkontrakan pekerjaan utama dan harus kembali diusut. Dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan rehabilitasi tanaman gerakan peningkatan produksi dan mutu kakao nasional (gernas kakao). Sebelumnya dua tersangka yang telah dipidanakan yakni Bambang Syam dan Ismail. Keduanya divonis dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 21 Mei 2012 lalu, dengan surat perkara nomor : 66/Pid. Sus/ 2011/PN. Mks.
Kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak akan terjadi apabila tidak ada kerjasama Ir Bambang syam selaku PPK, Saleh Rahim (direktur PT Koya Corporindo) selaku penyedia barang. Penandatanganan kontrak yang dilakukan Ismail yang secara riil melaksanakan pekerjaan rehabilitasi kakao sambung samping (entres) dari PT Koya Corporindo dengan menggunakan PT Koya Corporindo sebagai sarananya dengan adanya kerjasama melaksanakan rencana mereka dan kerjasama itu telah demikian lengkap dan sempurna. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Gery Yasid, melalui Kasi Penkum Kejati Rahman Morra saat ditemui mengatakan, bidang tindak pidana khusus akan kembali membuka kasus dugaan Korupsi proyek kegiatan Gernas Kakao Belopa, Kabupaten Luwu. "Kasusnya akan kami buka kembali dan kami juga akan kembali melakukan pengusutan kasus tersebut," tandasnya. (ABS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar