Media Pembaharuan Makassar,- Khusus Kejaksaan Tinggi
Sulsel akan kembali bidik dan membuka melakukan pengusutan kasus dugaan
Korupsi proyek kegiatan Gernas Kakao Belopa, Kabupaten Luwu yang
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar. Berdasarkan adanya
surat putusan dari Pengadilan Negeri Makassar yang memerintahkan agar
kasus tersebut kembali dibuka. Pada sidang prapradilan yang mencabut
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dikeluarkan pihak
Kejati beberapa waktu lalu.
Sebab Hakim tunggal, M Damis dalam pertimbangannya saat itu,
menyatakan pemberian kuasa atas pelaksanaan proyek gerakan nasional
(gernas) Kakao telah melanggar Kepres nomor 80 tentang pengadaan dan
barang jasa yang melarang mensubkontrakan pekerjaan utama dan harus
kembali diusut. Dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan rehabilitasi
tanaman gerakan peningkatan produksi dan mutu kakao nasional (gernas
kakao). Sebelumnya dua tersangka yang telah dipidanakan yakni Bambang
Syam dan Ismail. Keduanya divonis dalam Putusan Pengadilan Negeri
Makassar pada tanggal 21 Mei 2012 lalu, dengan surat perkara nomor :
66/Pid. Sus/ 2011/PN. Mks.
Kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah
mengakibatkan kerugian negara yang tidak akan terjadi apabila tidak ada
kerjasama Ir Bambang syam selaku PPK, Saleh Rahim (direktur PT Koya
Corporindo) selaku penyedia barang. Penandatanganan kontrak yang
dilakukan Ismail yang secara riil melaksanakan pekerjaan rehabilitasi
kakao sambung samping (entres) dari PT Koya Corporindo dengan
menggunakan PT Koya Corporindo sebagai sarananya dengan adanya kerjasama
melaksanakan rencana mereka dan kerjasama itu telah demikian lengkap
dan sempurna. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Gery Yasid, melalui Kasi
Penkum Kejati Rahman Morra saat ditemui mengatakan, bidang tindak pidana
khusus akan kembali membuka kasus dugaan Korupsi proyek kegiatan Gernas
Kakao Belopa, Kabupaten Luwu. "Kasusnya akan kami buka kembali dan kami
juga akan kembali melakukan pengusutan kasus tersebut," tandasnya.
(ABS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar