Media Pembaharuan Makassar,- Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan
jaksa, empat tersangka Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 yang merugikan
keuangan negara senilai Rp8,87 miliar akhirnya ditahan oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (11/12) kemarin. Keempat tersangka, yakni
Adil Patu, Mujiburrahman, Kahar Gani dan Mustagbir Sabri. Para tersangka
datang di Kejati Sulsel tidak bersamaan. Tersangka Moses datang lebih
awal kemudian disusul Kahar Gani. Sekitar 30 menit kemudian, tersangka
Adil Patu datang didampingi Yusuf Gunco. Tiga tersangka yang datang di
Kejati Sulsel, didampingi para pengacaranya. Sebelum masuk diruang
pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mereka terlebih dahulu masuk
di kamar mandi (WC). Sementara satu tersangka lainnya, yakni
Mujiburrahman datang sekitar satu jam kemudian setelah kedatangan ketiga
tersangka.
Photo Adil Patu |
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Gerry Yasid melalui
Kasipenkum Rahman Morra mengatakan, keempat tersangka Bansos Sulsel ini
resmi ditahan. Mereka yang ditahan, Adil Patu, Mujiburrahman, Kahar Gani
dan Mustagbir Sabri. Sebelum ditahan, terlebih dahulu mereka diperiksa
secara intensif. "Adil Patu Cs akhirnya resmi ditahan oleh jaksa hari
ini (kemarin red). Sebelumnya, jaksa mau tahan mereka tapi selalu
mangkir. Jaksa kemudian berinisiatif menahan keempat tersangka karena
dinilai tidak kooperatif. Keempat tersangka ditahan untuk kepentingan
penyidikan," kata Rahman, kemarin. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sulsel yang telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan
legislator DPRD Sulsel Adil Patu Cs, yang terseret sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi Bansos Sulsel 2008 awalnya akan ditahan, Jumat
(4/12) pekan kemarin.
Menurut jaksa internal Kejati Sulsel, usai pemeriksaan terhadap Adil
Patu Cs awalnya akan langsung dilakukan penahanan. Namun, kata jaksa
yang enggan disebutkan namanya itu mengakui, penahanan terhadap mantan
Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulsel ini batal dilakukan
karena tidak didampingi pengacara. Penyidik kasus ini sedang dalam
proses perampungan berkas perkara. Dalam kasus ini Adil diduga kuat
telah menikmati aliran dana Bansos Rp1 miliar lebih. Uang tersebut
diterima Adil melalui beberapa lembaga atau organisasi kemasyarakatan
fiktif. Tak hanya itu, Adil juga tercatat empat kali mengembalikan uang
bantuan dengan total Rp350 juta setelah kasus itu diusut. Setelah
pemeriksaan Adil, penyidik kembali menjadwalkan akan memeriksa tiga
tersangka lainnya. Diketahui, kasus ini mulai diusut Kejaksaan Tinggi
setelah Badan Pemeriksa Keuangan merilis 202 dari 900 lebih lembaga
penerima dana Bansos itu fiktif. BPK memastikan penyaluran dana bantuan
itu merugikan negara Rp8,87 miliar. Dalam audit BPK juga ditemukan masih
ada Rp26 miliar lagi yang pertanggungjawabannya tak jelas. (ABS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar