Jumat, 12 Desember 2014

Kejaksan Tinggi Sulsel-bar Akhinya Resmi Menahan Adil Patu Cs

Media Pembaharuan Makassar,- Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan jaksa, empat tersangka Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,87 miliar akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (11/12) kemarin. Keempat tersangka, yakni Adil Patu, Mujiburrahman, Kahar Gani dan Mustagbir Sabri. Para tersangka datang di Kejati Sulsel tidak bersamaan. Tersangka Moses datang lebih awal kemudian disusul Kahar Gani. Sekitar 30 menit kemudian, tersangka Adil Patu datang didampingi Yusuf Gunco. Tiga tersangka yang datang di Kejati Sulsel, didampingi para pengacaranya. Sebelum masuk diruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mereka terlebih dahulu masuk di kamar mandi (WC). Sementara satu tersangka lainnya, yakni Mujiburrahman datang sekitar satu jam kemudian setelah kedatangan ketiga tersangka.
Photo Adil Patu
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Gerry Yasid melalui Kasipenkum Rahman Morra mengatakan, keempat tersangka Bansos Sulsel ini resmi ditahan. Mereka yang ditahan, Adil Patu, Mujiburrahman, Kahar Gani dan Mustagbir Sabri. Sebelum ditahan, terlebih dahulu mereka diperiksa secara intensif. "Adil Patu Cs akhirnya resmi ditahan oleh jaksa hari ini (kemarin red). Sebelumnya, jaksa mau tahan mereka tapi selalu mangkir. Jaksa kemudian berinisiatif menahan keempat tersangka karena dinilai tidak kooperatif. Keempat tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Rahman, kemarin. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan legislator DPRD Sulsel Adil Patu Cs, yang terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Sulsel 2008 awalnya akan ditahan, Jumat (4/12) pekan kemarin.
Menurut jaksa internal Kejati Sulsel, usai pemeriksaan terhadap Adil Patu Cs awalnya akan langsung dilakukan penahanan. Namun, kata jaksa yang enggan disebutkan namanya itu mengakui, penahanan terhadap mantan Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulsel ini batal dilakukan karena tidak didampingi pengacara. Penyidik kasus ini sedang dalam proses perampungan berkas perkara. Dalam kasus ini Adil diduga kuat telah menikmati aliran dana Bansos Rp1 miliar lebih. Uang tersebut diterima Adil melalui beberapa lembaga atau organisasi kemasyarakatan fiktif. Tak hanya itu, Adil juga tercatat empat kali mengembalikan uang bantuan dengan total Rp350 juta setelah kasus itu diusut. Setelah pemeriksaan Adil, penyidik kembali menjadwalkan akan memeriksa tiga tersangka lainnya. Diketahui, kasus ini mulai diusut Kejaksaan Tinggi setelah Badan Pemeriksa Keuangan merilis 202 dari 900 lebih lembaga penerima dana Bansos itu fiktif. BPK memastikan penyaluran dana bantuan itu merugikan negara Rp8,87 miliar. Dalam audit BPK juga ditemukan masih ada Rp26 miliar lagi yang pertanggungjawabannya tak jelas. (ABS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar