Media Pembaharuan Jeneponto,- Selama tahun 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto tangani 14 buah kasus dugaan korupsi.Dari jumlah itu, tahap penyelidikan 4 kasus, penyidikan 2 kasus dan tahap penuntutan 7 kasus. Hal itu diungkapkan Kajari Jeneponto Mustaming, SH,MH melalui Kasi Intelijen Zulmar Adhy Surya, SH, MH kepada wartawan, Selasa (9/12).Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ikhwan Eduard Ruitan, SH bertindak sebagai inspektur upacara peringatan hari anti korupsi sedunia.
Dikatakan, kasus yang dieksekusi, satu perkara, kasus peningkatan jalan Allu-Marayoka, Kecamatan Bangkala Tahun 1991-1992 dengan terdakwa H. Sudirman Rola.Untuk eksekusi denda 2014, terdapat 2 perkara, dengan terpidana Muhammad Irfan, ST dkk sebesar Rp100 juta
dan terpidana H. Sanusi sebesar Rp200 juta. Zulmar Adhy Surya,
menambahkan, untuk kegiatan intelijen kejari penyuluhan hukum dibeberapa
SMA di Jeneponto.
Selanjutnya sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rangka penguatan jaringan masyarakat anti KKN 9 kali.Sementara penyelidikan kasus korupsi ADD Desa Borongtala sudah dilimpahkan ke Kasi Pidsus.Kegiatan lainnya pengamanan dan penggalangan,supporting terhadap bidang lain dan pembagian stikeranti korupsi, tandas Zulmar. (ABS).
Photo Hari anti Korupsi Jeneponto |
Selanjutnya sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rangka penguatan jaringan masyarakat anti KKN 9 kali.Sementara penyelidikan kasus korupsi ADD Desa Borongtala sudah dilimpahkan ke Kasi Pidsus.Kegiatan lainnya pengamanan dan penggalangan,supporting terhadap bidang lain dan pembagian stikeranti korupsi, tandas Zulmar. (ABS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar