Rabu, 10 Desember 2014

Kejaksaan Negeri Jeneponto Usut 14 Korupsi

Media Pembaharuan Jeneponto,- Selama tahun 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto tangani 14 buah kasus dugaan korupsi.Dari jumlah itu,  tahap penyelidikan 4 kasus, penyidikan 2 kasus dan tahap penuntutan 7 kasus. Hal itu diungkapkan Kajari Jeneponto Mustaming, SH,MH melalui Kasi Intelijen Zulmar Adhy Surya, SH, MH kepada wartawan, Selasa (9/12).Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ikhwan Eduard Ruitan, SH bertindak sebagai inspektur upacara peringatan hari anti korupsi sedunia.
Kejari Jeneponto Usut 14 Korupsi
Photo Hari anti Korupsi Jeneponto
Dikatakan, kasus yang dieksekusi, satu perkara, kasus peningkatan jalan Allu-Marayoka, Kecamatan Bangkala Tahun 1991-1992 dengan terdakwa H. Sudirman Rola.Untuk eksekusi denda 2014, terdapat 2 perkara, dengan terpidana Muhammad Irfan, ST dkk sebesar Rp100 juta dan terpidana H. Sanusi sebesar Rp200 juta. Zulmar Adhy Surya, menambahkan, untuk kegiatan intelijen kejari penyuluhan hukum dibeberapa SMA di Jeneponto.
Selanjutnya sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rangka penguatan jaringan masyarakat  anti KKN 9 kali.Sementara penyelidikan kasus korupsi ADD Desa Borongtala sudah dilimpahkan ke Kasi Pidsus.Kegiatan lainnya  pengamanan dan penggalangan,supporting terhadap bidang lain dan pembagian stikeranti korupsi, tandas Zulmar. (ABS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar