Senin, 08 Desember 2014

KPK Periksa Mantan Anak Buah Nazaruddin

Media Pembaharuan Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua mantan anak buah Nazaruddin, yaitu Oktarina Furi dan Clara Maureen dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 di Universitas Udayana Bali.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka MM (Made Meregawa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (8/12).
Oktarina Furi adalah mantan staf keuangan Grup Permai yang juga menjabat direktur utama salah satu anak perusahaan Grup Permai yaitu PT Permai Raya Wisata.
Sedangkan Clara Maureen juga merupakan mantan staf mantan marketing Anugerah Grup yang bertugas mencari proyek-proyek pemerintah untuk dikerjakan. Clara juga menjabat sebagai direktur salah satu anak perusahaan Anugerah Grup yaitu PT Pacific Putra Metropolitan.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana Made Meregawa (MDM) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Marisi Matondang selaku direktur PT Mahkota Negara.
KPK juga sudah mengirim surat cegah ke Ditjen Imigrasi bagi keduanya sejak 4 Desember 2014 sehingga mereka tidak bisa pergi keluar negeri hingga 6 bulan ke depan.
PT Mahkota Negara adalah perusahaan pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terbukti terjadi tindak pidana korupsi hingga menyeret Neneng Sri Wahyuni yaitu istri Nazaruddin yang sudah menjadi narapidana kasus Wisma Atlet SEA Games.
PT Mahkota Nusantara sendiri pernah dimiliki kakak-adik Nasir dan Nazaruddin hingga 2009. Selain terlibat dalam proyek PLTS, PT Mahkota juga mendapat bagian pengadaan alat laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi tahun 2007 di Kementerian Pendidikan Nasional dengan nilai proyek Rp40 miliar.
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang kemudian diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
Proyek tersebut bersifat "multiyears" yaitu pada 2009-2011 dengan total anggaran sebesar Rp16 miliar. Sedangkan kasus yang diselidiki dan disidik KPK adalah pengadaan 2009. (ABS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar